BALIEXPRESS.ID – Upaya hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, berupa gugatan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka rencananya dimulai hari ini, Jumat (23/1). Gugatan tersebut akan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam praperadilan ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bertindak sebagai pihak termohon. Tim penasihat hukum Made Daging yang dikomandoi Gede Pasek Suardika bersama I Made “Ariel” Suardana, menyatakan siap menguji keabsahan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.
Pasek menjelaskan, gugatan praperadilan ini berfokus pada dugaan cacat formil dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam surat ketetapan tersebut, termasuk penerapan pasal pidana yang dinilai sudah tidak relevan.
“Dalam surat penetapan tersangka disebutkan Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang secara hukum sudah tidak dapat diterapkan,” ujar Pasek.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan kesalahan administrasi dalam dokumen tersebut, salah satunya terkait pencantuman waktu gelar perkara yang disebut berlangsung pada tahun 2022.
Lebih lanjut, Pasek menegaskan bahwa sikap institusi BPN terkait penerbitan sertifikat tanah yang dipersoalkan sejatinya konsisten sejak awal. Mulai dari proses penerbitan sertifikat pada 1985, transaksi jual beli pada 1989, hingga pergantian pimpinan di BPN Bali dan Kantor Pertanahan Badung, tidak pernah ada perubahan sikap kelembagaan.
Namun demikian, menurutnya, situasi berubah ketika kepemimpinan Polda Bali berada di bawah Irjen Pol Daniel Adityajaya. Ia menyayangkan penetapan tersangka terhadap Kakanwil BPN Bali yang dinilai dilakukan tanpa dasar hukum pidana yang jelas.
Pasek juga mengingatkan agar Polda Bali merujuk pada hasil kerja Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Bali yang dibentuk pada 2018. Tim tersebut, kata dia, telah menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi yang seharusnya menjadi acuan dalam tahap penyelidikan sebelum perkara ditingkatkan ke penyidikan.
“Jangan sampai justru aparat penegak hukum masuk dalam kategori yang dulu hendak diberantas oleh tim terpadu, yakni mafia tanah,” tegas mantan Ketua Komisi III DPR RI itu.
Ia bahkan mempertanyakan keberadaan arsip hasil kerja tim tersebut. Menurutnya, apabila dokumen penting itu tidak lagi tersimpan, hal tersebut justru patut dipertanyakan dari sudut pandang Undang-Undang Kearsipan.
Dalam kesempatan yang sama, Pasek mengungkap adanya dokumen lama yang dinilai memperjelas duduk perkara. Salah satunya adalah surat pernyataan atau kuasa dari keluarga penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989, yang memberikan kuasa kepada pengurus pura untuk mengajukan permohonan tanah negara sebagai calon laba pura.
Dokumen tersebut diperkuat dengan surat tulisan tangan tertanggal 12 Desember 1989 yang menyebut adanya tanah negara seluas kurang lebih 900 meter persegi di sisi barat areal Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 372. Surat itu juga ditandatangani oleh sejumlah pihak, termasuk I Made Tarip Widartha, serta diketahui pejabat Kantor Pertanahan Badung saat itu.
Berdasarkan fakta tersebut, Pasek menilai tidak logis apabila saat ini muncul tuntutan atas bidang tanah lain yang justru berada di atas hak milik pihak berbeda, terlebih setelah upaya hukum melalui PTUN dan peradilan perdata tidak membuahkan hasil.
Sebagai lembaga negara, BPN Bali menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan pelayanan publik di bidang pertanahan sesuai ketentuan hukum. Pihaknya berharap seluruh aparat penegak hukum dapat saling menghormati batas kewenangan masing-masing demi kepastian hukum dan pelayanan masyarakat yang berkeadilan.
Sementara itu, Made “Ariel” Suardana dari LABHI Bali yang turut tergabung dalam tim penasihat hukum menyatakan bahwa secara substansi, kliennya tidak melakukan perbuatan apa pun selain menjalankan tugas administratif. Ia menyebut I Made Daging hanya menerbitkan surat laporan akhir penanganan sengketa tanah kepada atasannya dan ditembuskan ke pusat.
“Pak Made Daging tidak ngapa-ngapain. Tapi setelah kelompok pelapor gagal di PTUN dan perdata, kegagalan itu justru ditimpakan kepadanya. Ini jelas bentuk kriminalisasi,” kata Ariel.
Ia menilai penggunaan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU Kearsipan sangat berbahaya karena bisa menyeret siapa pun yang mengeluarkan surat resmi. “Kalau logika ini dipakai, setiap pejabat yang mengeluarkan surat bisa dikriminalisasi,” ujarnya.
Tim penasihat hukum pun menilai penetapan tersangka terhadap I Made Daging dilakukan secara ugal-ugalan dan sarat kepentingan. Mereka menegaskan akan menguji seluruh proses tersebut melalui praperadilan di PN Denpasar.
“BPN Bali selalu menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami berharap Polda Bali juga menghormati batas kewenangan dan tidak mencampuradukkan ranah administrasi dengan pidana,” pungkas GPS. (*)
Editor : I Gede Paramasutha