Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pansus TRAP DPRD Bali Segel Permanen Tiga Usaha di Munggu, Puluhan Lainnya Masuk Pengawasan

Rika Riyanti • Jumat, 23 Januari 2026 | 14:39 WIB

SEGEL: Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Jumat (23/1)
SEGEL: Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Jumat (23/1)

 

 

BALIEXPRESS.ID - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Jumat (23/1), Pansus memutuskan penutupan permanen terhadap tiga usaha yang dinilai tidak kooperatif dan terbukti melanggar ketentuan.

RDP tersebut dipimpin Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha.

Hadir pula Wakil Ketua Pansus TRAP Agung Bagus Tri Candra Arka, Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng.

Baca Juga: PHRI Bali Dikukuhkan, Cok Ace Tekankan Pentingnya Data Usaha Pariwisata

Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai menjelaskan, RDP merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan tim Pansus ke sejumlah lokasi usaha di Desa Munggu.

“RDP ini dilakukan untuk pendalaman materi dan kelengkapan administrasi terhadap adanya indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan yang telah kami temukan saat sidak,” katanya.

Dalam forum tersebut, Pansus TRAP menyoroti tiga usaha yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik, yakni PT Gautama Indah Perkasa, Queens Tandoor Restaurant, dan The Jungle Padel Munggu. Ketiganya diputuskan untuk ditutup permanen.

“Tiga usaha kita tutup per hari ini. Manajemen PT Gautama Indah Perkasa, Queen’s Tandoor Restaurant, dan Jungle Padel Munggu. Alasannya jelas, tidak memenuhi persyaratan,” ucapnya.

Baca Juga: Lebih dari 10.000 Ibu Rumah Tangga Jadi Penggerak Ekonomi Keluarga Lewat Program Miss Cimory

Ia menjelaskan, sejak dilakukan inspeksi lapangan, pihak pengelola usaha telah diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen perizinan.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen yang diminta tidak pernah ditunjukkan.

Bahkan, manajemen beberapa usaha tidak menghadiri panggilan RDP hingga dua sampai tiga kali.

“Kalau sudah beberapa kali dipanggil tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan administrasi, ya kita tutup. Dan penutupan ini permanen, sampai benar-benar dibongkar,” terangnya.

Dewa Rai menegaskan, khusus usaha yang berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD), tidak ada ruang kompromi untuk pengurusan izin, sekalipun pengelola menyatakan memiliki niat baik.

“Untuk LSD, mau sebaik apa pun niatnya, tidak bisa. Etikad baik pun tidak bisa karena memang melanggar aturan,” kata dia.

Baca Juga: Parade Ogoh-Ogoh, Ruang Bebas Ekspresi Yowana Sambut Nyepi di Buleleng

Dari total 31 usaha yang dipanggil dalam RDP, sebanyak 28 usaha berada di kawasan LSD, sementara tiga usaha lainnya berada di luar kawasan tersebut.

“Yang 28 ini masuk LSD. Yang tiga tidak LSD. Yang tidak LSD relatif aman, tapi yang masuk LSD ini jelas bermasalah,” jelasnya.

Meski demikian, Pansus TRAP belum langsung menjatuhkan sanksi pembongkaran kepada seluruh usaha di kawasan LSD.

Sebanyak 25 usaha lainnya masih diberikan kesempatan untuk evaluasi lanjutan dan pendalaman administrasi.

Baca Juga: Pemkab Buleleng Bakal Tertibkan Kabel Semrawut 

“Kita beri pemahaman dulu, kita beri waktu. Tapi statusnya sekarang kuning. Kalau tidak ada perbaikan dan tidak kooperatif, bisa berubah jadi merah,” katanya.

Terkait kewajiban pajak, Dewa Rai meluruskan bahwa kepemilikan NPWPD tidak serta-merta menunjukkan kepatuhan pajak secara penuh.

“Itu bukan berarti semua sudah bayar pajak. NPWPD itu hanya teks atau administrasi awal saja,” ujarnya.

Pansus TRAP memastikan penanganan kasus dugaan pelanggaran tata ruang di Desa Munggu akan terus berlanjut.

 

Pemanggilan dan sidak lanjutan akan dilakukan sesuai perkembangan di lapangan.

“Kita bisa RDP terus, turun lapangan terus. Kalau sudah tiga kali dipanggil dan tidak kooperatif, ya tutup sementara atau permanen,” ucapnya.

Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menambahkan, mayoritas usaha yang dipanggil berdiri di atas lahan sawah yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang secara hukum dilarang untuk aktivitas pembangunan.

“Ini kawasan sawah. Sawah itu dilindungi untuk kepentingan ketahanan dan kedaulatan pangan. Ada Undang-Undang LP2B Nomor 41 Tahun 2009, juga berbagai peraturan turunannya yang secara tegas melarang kegiatan di lahan tersebut,” katanya.

Baca Juga: Kronologi Teknisi SWRO Ceningan Tewas Tersengat Listrik, Rekan Kerja Sempat Dengar Teriakan

Ia menegaskan, Pasal 72 UU LP2B memuat ancaman pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar bagi pihak yang melanggar, termasuk sanksi bagi pejabat yang menerbitkan izin bermasalah.

Kasus di Desa Munggu disebut Supartha baru menjadi sampel awal.

Pansus TRAP akan memperluas pendalaman terhadap dugaan pelanggaran serupa di wilayah lain, baik di Kabupaten Badung maupun daerah lain di Bali.

“Kami akan mengecek satu per satu. Ada sekitar 31 kegiatan di wilayah Munggu saja. Ini bagaimana bisa terjadi? Ke depan akan kami rumuskan rekomendasi, apakah dibongkar, moratorium, atau langkah lain. Tapi keputusan itu bukan hanya Pansus, melainkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” terangnya.

Baca Juga: Siap Tampil di PKB 2026, Yayasan Seni Wahyu Semara Shanti Fokus Gembleng Penabuh Muda di Bali Utara

Ia juga menyinggung adanya dugaan manipulasi, termasuk penggunaan nominee serta keterlibatan pihak asing yang diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu.

“Aturan tidak boleh dibackup-backup. Kalau ada yang berani membangun, pasti merasa ada yang membackup. Ini yang akan kami dalami. Semua harus tunduk pada aturan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Dharmadi memastikan pihaknya akan mengawasi secara ketat pelaksanaan penutupan terhadap tiga usaha yang telah diputuskan oleh Pansus TRAP DPRD Bali.

Pengawasan dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Badung.

 

Terkait pembongkaran bangunan, Dharmadi menyebut belum ada permintaan resmi hingga saat ini, namun seluruh aktivitas pembangunan tetap dihentikan.

“Untuk pembongkaran belum ada permintaan. Yang jelas, bangunan yang baru sampai tahap dasar tidak boleh dilanjutkan. Yang sudah ada bangunannya kita hentikan dulu aktivitasnya,” ungkapnya.

Keputusan lanjutan, termasuk pembongkaran bangunan, akan ditentukan melalui koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Pansus TRAP DPRD Bali.

“Nanti seperti apa kebijakannya, itu kewenangan Kabupaten Badung untuk berkoordinasi dengan Pansus,” tutupnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #munggu #satpol pp #Pansus TRAP