SINGARAJA, BALI EXPRESS — Aksi seorang warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Lovina, Buleleng, yang dinilai mengganggu ketertiban umum sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Menanggapi viralnya peristiwa tersebut, Polres Buleleng memberikan penjelasan resmi terkait kronologi kejadian berdasarkan hasil penanganan aparat di lapangan.
Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz mengungkapkan bahwa insiden itu terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 07.20 Wita. Lokasi kejadian berada di Hotel Rumi Bumi Lovina, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng. Peristiwa bermula dari laporan pihak hotel yang merasa resah dengan perilaku salah satu tamunya.
“Pihak hotel melaporkan adanya tamu WNA yang membuat keributan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel piket Pos Polisi Lovina,” jelas IPTU Yohana, Rabu (28/1).
Baca Juga: Program Polri Peduli, Bhabinkamtibmas Jinengdalem Sambangi Lansia Stroke
WNA yang dimaksud diketahui bernama Pisarenka Pavel (31), warga negara Belarusia, pemegang paspor nomor KH3159899, yang tercatat menginap di hotel tersebut. Setelah menerima laporan, petugas segera menuju lokasi. Namun sebelum sampai ke hotel, petugas terlebih dahulu bertemu dengan yang bersangkutan di kawasan pantai Lovina.
Petugas kemudian melakukan pendekatan secara persuasif dengan memberikan imbauan agar yang bersangkutan menghentikan perbuatannya dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu gangguan ketertiban. Upaya tersebut dilakukan guna mencegah situasi berkembang menjadi lebih serius.
Setibanya di hotel, petugas bersama pihak manajemen melakukan klarifikasi serta pengecekan di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya kerusakan fasilitas hotel maupun kerugian materiil. Situasi sempat terkendali, namun kembali memanas saat WNA tersebut datang lagi ke area hotel dalam kondisi emosi.
“Yang bersangkutan berbicara dengan nada tinggi dan melontarkan ucapan yang membuat pihak hotel merasa tidak nyaman,” ungkap IPTU Yohana. Selain itu, WNA tersebut juga meminta kopi dan sarapan, serta mengajukan perpanjangan masa menginap tanpa disertai pembayaran.
Pihak hotel sempat memenuhi permintaan kopi dan sarapan, namun menolak permohonan perpanjangan menginap karena mempertimbangkan perilaku tamu tersebut yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan tamu lain. Untuk menjaga kondusivitas, petugas memberikan waktu sekitar 15 menit agar yang bersangkutan segera meninggalkan area hotel.
Setelah dilakukan pendekatan humanis, WNA tersebut akhirnya bersedia meninggalkan hotel. Namun permasalahan belum berakhir. Tidak lama berselang, yang bersangkutan kembali dilaporkan warga karena berbelanja di sebuah warung di sekitar hotel tanpa melakukan pembayaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas membawa WNA tersebut ke Polres Buleleng untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dan serah terima dengan pihak Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk penanganan sesuai prosedur keimigrasian.
“Dari hasil koordinasi, data keimigrasian yang bersangkutan dinyatakan lengkap. Namun apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya dapat dilanjutkan melalui proses hukum,” terang IPTU Yohana. ***
Editor : Dian Suryantini