SINGARAJA, BALI EXPRESS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mulai memfinalisasi langkah penataan aset daerah seiring dengan diberlakukannya perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penyesuaian ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap rencana pembangunan kawasan strategis Titik Nol Singaraja.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas perangkat daerah yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, bertempat di ruang rapat rumah jabatan Bupati Buleleng, Rabu (28/1). Rapat ini menjadi tahapan krusial sebelum implementasi peraturan daerah terkait perubahan struktur OPD dilaksanakan secara penuh.
Sekda Gede Suyasa menegaskan bahwa rapat koordinasi ini difokuskan pada persiapan teknis dan administratif agar pelaksanaan perda perubahan OPD dapat berjalan tanpa hambatan. Ia menyampaikan, Bupati Buleleng menargetkan seluruh penyesuaian struktur OPD sudah bisa direalisasikan mulai Februari mendatang.
“Ini bagian dari persiapan awal. Setelah perda perubahan OPD diberlakukan, seluruh penyesuaian diharapkan sudah berjalan efektif pada Februari,” kata Suyasa.
Ia menjelaskan, perubahan struktur organisasi mencakup penggabungan serta pemisahan sejumlah OPD. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemisahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menjadi dua lembaga terpisah, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Polisi Ungkap Kronologi Keributan WNA di Kawasan Wisata Lovina
Meski secara kelembagaan telah dipisahkan, untuk sementara waktu kedua OPD tersebut masih akan berkantor di lokasi yang sama. Hal ini dilakukan demi menjaga efektivitas pelayanan, terutama karena sebagian besar layanan Bapenda telah berbasis digital.
“Secara fisik masih satu kawasan. Hanya penataan ruang yang dilakukan, dibagi sesuai fungsi masing-masing OPD,” jelasnya.
Restrukturisasi OPD ini juga membawa konsekuensi pada penyesuaian anggaran daerah. Perubahan komposisi OPD mengharuskan dilakukannya penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya melalui perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di masing-masing OPD.
Menurut Suyasa, proses penyesuaian anggaran ini dilakukan lebih awal agar setelah pelantikan pejabat OPD baru, perubahan DPA dapat langsung dijalankan tanpa menimbulkan kendala administrasi.
Selain pemisahan OPD, sejumlah penggabungan juga telah dipastikan. Dinas Ketahanan Pangan akan bergabung dengan Dinas Pertanian, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) digabung ke dalam Dinas PUPR, serta Dinas Kebudayaan dilebur ke Dinas Pariwisata.
Sementara itu, Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, Made Pasda Gunawan, menambahkan bahwa penataan aset daerah tidak terlepas dari rencana pembangunan kawasan Titik Nol Singaraja. Dalam rencana tersebut, terdapat dua bangunan aset daerah yang terdampak langsung, yakni Kantor Satpol PP dan Gedung Laksmi Graha.
“Untuk kedua aset tersebut, persetujuan Bupati sudah diperoleh. Kami menargetkan dalam bulan ini Surat Keputusan Bupati terkait penghapusan aset melalui mekanisme pemusnahan dapat diterbitkan,” ujar Pasda Gunawan.
Meski bangunan akan dihapuskan secara fisik, ia menegaskan bahwa nilai aset tidak serta-merta dihilangkan. Nilai bangunan tersebut tetap dicatat melalui mekanisme kapitalisasi dan digabungkan ke dalam nilai aset bangunan induk.
“Bangunannya memang dihapus karena terdampak pembangunan, tetapi nilai asetnya tetap tercatat sebagai bagian dari aset daerah,” tutupnya. ***
Editor : Dian Suryantini