BALIEXPRESS.ID – Perjalanan Arak Bali menuju pengakuan dan legalitas resmi memasuki fase bersejarah. Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung membuka Peringatan Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026 yang digelar di The Westin Resort, Nusa Dua, Badung, Kamis (29/1).
Perhelatan ini menjadi penanda penting transformasi Arak Bali, dari produk tradisional yang sempat dipandang negatif dan terjerat persoalan hukum, kini beralih menjadi simbol kebangkitan ekonomi berbasis kearifan lokal.
Hari Arak Bali diperingati setiap 29 Januari, sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022.
Penetapan tersebut merujuk pada lahirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, regulasi yang menjadi fondasi hukum bagi produksi, peredaran, serta perlindungan arak, brem, dan tuak Bali.
Dalam sambutannya di hadapan para perajin, pelaku usaha, pemangku kepentingan, dan undangan, Gubernur Wayan Koster mengulas kembali awal mula perjuangannya memperjuangkan keberadaan Arak Bali.
Ia menuturkan bahwa komitmen tersebut sudah dimulai jauh sebelum menjabat sebagai Gubernur Bali, ketika sejumlah pelaku UMKM asal Karangasem datang menyampaikan aspirasi agar arak Bali tidak lagi dianggap sebagai produk ilegal.
“Janji itu saya tepati,” tegasnya.
Upaya tersebut diakui tidak berjalan mudah. Popularitas arak dan tuak Bali yang telah lama dikenal tidak sejalan dengan kebijakan nasional, karena minuman tradisional beralkohol kala itu masuk dalam daftar negatif investasi.
Melalui koordinasi dan konsultasi intensif dengan kementerian terkait, Gubernur Koster kemudian diarahkan untuk membentuk payung hukum di tingkat daerah.
Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 pun lahir sebagai regulasi utama yang mengatur berbagai aspek, mulai dari proses produksi, standar kualitas, pengemasan, hingga mekanisme distribusi dan penjualan.
“Ini harus dilindungi, dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi berkelanjutan berbasis budaya, sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujarnya.
Meski demikian, regulasi daerah dinilai belum cukup. Dengan keberanian politik, Gubernur Koster membawa langsung gagasan perubahan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia.
Langkah ini akhirnya membuahkan hasil dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang menetapkan Arak Bali sebagai usaha legal dan terbuka untuk dikembangkan, termasuk dalam skala industri.
“Perjuangan Arak Bali bukan proses singkat. Dulu para perajin sering menghadapi tekanan dan persoalan hukum. Padahal ini adalah produk budaya warisan leluhur dengan nilai luhur,” ungkapnya.
Perjuangan panjang tersebut, lanjutnya, mulai menunjukkan hasil nyata. Bahkan di masa pandemi Covid-19, Arak Bali justru memiliki peran strategis melalui konsep Usadha Bali.
Arak dimanfaatkan sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi, salah satunya melalui konsumsi kopi tanpa gula yang dicampur Arak Bali sesuai takaran. Menurut Gubernur, tingginya kadar pH pada arak menjadi salah satu dasar pemanfaatan tersebut.
Saat ini, perkembangan Arak Bali kian pesat. Sebanyak 58 merek arak lokal telah tumbuh dan mampu bersaing dengan produk internasional. Kehadiran Arak Bali dalam ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) melalui stan pameran menegaskan posisinya sebagai identitas budaya sekaligus produk unggulan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan izin produksi Arak Bali dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Bali.
Izin tersebut diserahkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, kepada Gubernur Wayan Koster. Penyerahan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pengelolaan arak Bali secara profesional melalui sistem koperasi produksi.
Putu Juli Ardika menjelaskan bahwa pengelolaan izin produksi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali melibatkan kemitraan dengan 1.472 petani dan perajin arak. Pembinaan difokuskan pada peningkatan mutu produk, standarisasi kualitas, pengemasan yang aman dan menarik, serta strategi pemasaran dan promosi.
Seluruh proses dikelola oleh PT Kanti Barak Sejahtera dengan dukungan lintas lembaga pemerintah, asosiasi, akademisi, dan generasi muda untuk menjadikan Arak Bali sebagai penggerak perekonomian masyarakat.
Meski demikian, Gubernur Koster yang saat itu didampingi Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, mencatat masih adanya ketergantungan bahan pendukung dari luar negeri. Ia menyoroti penggunaan botol impor asal China dan berharap ke depan industri lokal Bali mampu memproduksi botol secara mandiri.
Selain itu, ia juga telah mengusulkan penurunan pita cukai Arak Bali kepada Menteri Keuangan serta memperjuangkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk sistem destilasi Arak Bali.
“Perjuangan saya untuk Arak Bali hampir tuntas. Hari Arak Bali bukan ajang mabuk-mabukan, tetapi momentum mendukung produk lokal. Konsumsi harus bertanggung jawab dan sesuai takaran, baik untuk kesehatan maupun kebutuhan upacara,” tegasnya.
Tingginya permintaan Arak Bali saat ini bahkan membuat konsumen harus menunggu hingga dua minggu untuk memperoleh produk.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan dukungan menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari penyediaan bibit kelapa genjah, percepatan perizinan BPOM, hingga dukungan dari Bea Cukai.
Menutup sambutannya, Gubernur Wayan Koster mengajak seluruh pihak untuk terus mendoakan dan mendukung kemajuan Arak Bali agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
“Selamat Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026. Mari kita dorong ekosistem Arak Bali secara utuh, agar kita maju bersama melalui produk lokal yang berdaya saing tinggi,” pungkasnya.(ika)
Editor : I Putu Mardika