BALIEXPRESS.ID- Satreskrim Polres Buleleng tengah bergerak mengusut dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran terduga pelaku merupakan pimpinan tertinggi di sekolah tersebut, yakni sang Kepala Sekolah berinisial Ketut SW.
Peristiwa pilu yang menimpa MW,21, seorang staf tata usaha (TU) di sekolah itu, dilaporkan terjadi pada Kamis pagi (22/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga dilecehkan secara tiba-tiba saat sedang menjalankan tugas di bagian depan kantor (front office).
Kanit IV Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah strategis, termasuk mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian.
Rekaman tersebut menjadi bukti krusial untuk mencocokkan kronologi yang disampaikan korban.
"Dari rekaman CCTV yang kami amankan, terlihat korban sedang fokus bekerja melakukan tugas piket. Kemudian terlapor datang dan langsung melakukan tindakan tersebut tanpa ada pembicaraan atau komunikasi sebelumnya," ujar Agus, Jumat (30/1/2026).
Meski tidak ada saksi mata yang melihat langsung detik-detik kejadian, polisi telah mengantongi keterangan dari rekan kerja korban.
Sesaat setelah kejadian, korban yang merasa terguncang langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada temannya.
Kesaksian inilah yang kini diperdalam oleh tim penyidik untuk memperkuat konstruksi kasus.
Ketut SW diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di instansi tempat korban bekerja.
Perbedaan relasi kuasa antara atasan dan bawahan ini menjadi poin penting dalam penyidikan.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa korban secara intensif serta mendatangi sekolah untuk melakukan klarifikasi.
Pihak kepolisian juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketut SW untuk dimintai keterangannya secara resmi.
"Status terlapor memang kepala sekolah dan merupakan ASN. Kami masih terus melakukan pendalaman dengan mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," tambah Agus.
Selain fokus pada aspek pidana, Polres Buleleng juga menaruh perhatian besar pada kondisi mental korban, mengingat trauma yang mungkin dialami oleh perempuan muda tersebut, penyidik telah melakukan prosedur visum et repertum serta visum psikiatrikum.
Langkah ini diambil untuk mengukur dampak psikologis yang dialami MW pasca-kejadian.
Polisi ingin memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi, terutama dalam mendapatkan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 10.18 Wita tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan serius. (*)
Editor : I Made Mertawan