BALIEXPRESS.ID- Pemkab Bangli mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel.
Langkah ini menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang kini memperbolehkan pemilihan dengan calon perbekel tunggal.
Sebelumnya, pemilihan perbekel (pilkel) wajib diikuti minimal dua calon.
Rancangan perubahan perda tersebut kini masih diajukan ke DPRD Bangli. Di sisi lain, penerapan calon perbekel tunggal juga masih menjadi ganjalan bagi pemerintah daerah karena pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangli, I Komang Agus Hariwibawa, mengatakan tanpa PP syarat dan mekanisme calon tunggal tidak langsung bisa diterapkan.
Undang-undang dinilai masih bersifat umum sehingga perlu penjabaran lebih lanjut. Pemerintah daerah memilih menunggu demi kepastian hukum.
"Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut karena sampai saat ini PP belum terbit. Undang-undang kan penjabarannya masih umum, meskipun sudah bisa kami tafsirkan, tapi tetap menganut kepastian hukumnya, kamis masih menunggu PP," ujarnya.
Diketahui Pemkab Bangli merancang pilkel di sembilan desa pada tahun ini.
Lima desa mengikuti pemilihan karena masa jabatan perbekelnya berakhir pada Juli mendatang, yakni Desa Belantih, Binyan, Bonyoh dan Dausa di Kecamatan Kintamani serta Bunutin di Kecamatan Bangli.
Sementara itu, empat desa lainnya dijadwalkan ikut pemilihan karena terjadi kekosongan jabatan.
Tiga perbekel mengundurkan diri lantaran maju pada Pileg 2024, masing-masing perbekel Kintamani, Pinggan, dan Abang Batudinding.
Satu perbekel lainnya, yakni perbekel Subaya, tersangkut kasus korupsi. Keempat desa tersebut kini dipimpin penjabat perbekel.
Agus menyatakan masih memiliki waktu untuk menyesuaikan aturan daerah.
Konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan kementerian terkait juga akan dilakukan.
Langkah itu untuk memastikan pelaksanaan pemilihan tetap sesuai koridor hukum meski aturan teknis dari pusat belum terbit. (*)
Editor : I Made Mertawan