BALIEXPRESS.ID – Sengketa lahan terkait akses jalan di wilayah Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, kembali mencuat. Made Astika, 62, memberikan klarifikasi terkait tudingan penutupan akses jalan di atas tanah miliknya.
Ia menegaskan tidak pernah menutup jalan sebagaimana dituduhkan oleh pihak tetangga lahan, Jenny Mesrahayu. Menurut Astika, masalah ini bermula dari klaim sepihak terkait keberadaan akses jalan di tengah lahan miliknya. Padahal, sebetulnya dari awal tidak ada akses jalan resmi di lokasi tersebut.
“Tanah ini warisan dari ayah saya dan sudah bersertifikat resmi sejak 1983,” ujar Astika saat ditemui di kediamannya, Kamis (5/2). Pria itu menjelaskan, kedua belah pihak hingga kini belum menemukan kesepakatan terkait pemberian akses jalan di lahan masing-masing.
Ia menyebut sertifikat tanah milik keluarganya telah terdaftar sejak Juli 1983, jauh sebelum pihak lain mengurus dokumen kepemilikan di area tersebut. Riwayat kepemilikan lahan bermula dari pembagian tanah seluas sekitar 16 hektare antara Nyoman W (Ayah Astika) dan saudaranya, Purna.
Dalam pembagian tersebut, Nyoman W menerima sekitar 9 hektare lahan yang kemudian segera disertifikatkan untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari. Astika juga menuturkan, baik sertifikat milik keluarganya maupun sertifikat milik pihak lain pada awalnya sama-sama tidak memiliki akses jalan.
Namun persoalan muncul setelah Jenny membeli sebagian lahan dari keluarga Purna pada 1995 dan mempersoalkan ketiadaan akses menuju area kebun miliknya. Jenny kemudian mengklaim adanya sisa tanah sekitar 16,5 are yang dianggap sebagai akses mobilitas menuju lahannya.
Klaim tersebut ditolak Astika karena rencana jalan yang dimaksud berada di atas lahan bersertifikat miliknya. “Dia (Jenny, red) merasa tertipu oleh penjual sebelumnya, tapi justru menuntut saya sebagai pemilik lahan yang sudah lama tinggal di sini,” ungkapnya.
Sengketa ini sempat dilaporkan ke kepolisian pada 2008, namun dihentikan penyidik. Perselisihan berlanjut melalui jalur perdata sejak 2015 hingga akhirnya mencapai Mahkamah Agung. Pada 2018, putusan MA memenangkan pihak Astika.
Menyikapi persoalan ini, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komda Bali mendorong para pihak untuk menyelesaikan masalah melalui memediasi.
Sekretaris Eksekutif Komnas LP KPK Komda Bali, Alberto Da Costa Ximenes, berharap konflik tidak kembali berujung di pengadilan.
“Kami mendorong kedua belah pihak menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah mufakat agar hubungan bertetangga tetap harmonis,” ujarnya. Pihak Astika menegaskan tidak menutup peluang negosiasi.
Ia bahkan bersedia menghibahkan sebagian lahannya untuk akses jalan umum sebagai bentuk itikad baik, dengan syarat pihak lain juga memberikan kontribusi yang seimbang.
LP KPK menilai penyelesaian secara damai menjadi opsi terbaik karena proses hukum dinilai memakan waktu panjang dan biaya besar. Selain itu, mediasi dianggap mampu menjaga hubungan sosial antarwarga agar tidak memburuk.
“Prinsipnya duduk bersama dan mencari solusi permanen yang adil bagi semua pihak. Penyelesaian lewat mediasi jauh lebih baik dibandingkan berlarut-larut di pengadilan,” pungkas Alberto. (*)
Editor : I Gede Paramasutha