BALIEXPRESS.ID- Pemkab Karangasem mencatat lonjakan signifikan wajib pajak (WP) baru dari sektor usaha toko dan restoran berjejaring dalam program pendataan aktif yang digelar sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026.
Dari total 657 WP baru yang terdaftar, sebanyak 69 di antaranya merupakan pelaku usaha restoran dan gerai makanan-minuman berjejaring.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, menjelaskan bahwa keberadaan toko dan restoran berjejaring menjadi salah satu sumber potensi pajak yang cukup besar bagi daerah.
“Puluhan gerai berjejaring yang kini telah terdata ini memiliki kontribusi signifikan terhadap potensi pajak restoran. Estimasi penerimaannya bisa mencapai Rp2,35 miliar per tahun,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Dari 69 WP restoran berjejaring tersebut, sejumlah merk usaha makanan dan minuman mendominasi.
Tercatat ACK sebanyak 28 wajib pajak, JFC 16 WP, Mixue 8 WP, Point Coffee & Saybread 7 WP, Gogo Fried Chicken 4 WP, Coffee Gold 3 WP, BFC 2 WP, serta AD Fried Chicken 1 WP.
Khusus gerai yang beroperasi di jaringan minimarket seperti Indomaret, potensi pajak yang dapat digali diperkirakan mencapai Rp731,7 juta per tahun.
Pemerintah daerah menilai pertumbuhan toko modern dan usaha berjejaring ini perlu diimbangi dengan sistem pendataan serta pengawasan yang optimal.
"Selain pendataan, pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak juga menjadi fokus pemerintah daerah," lanjutnya.
Selain sektor berjejaring, tambahan wajib pajak juga berasal dari berbagai jenis usaha lainnya.
Secara keseluruhan, 657 WP baru tersebut terdiri dari 241 WP jasa perhotelan, 116 restoran, 85 hiburan, 100 pajak air tanah, 99 reklame, dan 16 pajak parkir.
Wilayah Kecamatan Abang, khususnya Bunutan dan Amed, menjadi penyumbang WP baru terbanyak dengan total 274 WP.
Hal ini sejalan dengan perkembangan sektor pariwisata dan usaha penunjang di kawasan tersebut.
Menurutnya, pendekatan persuasif yang dilakukan sejak akhir 2025 menunjukkan hasil positif.
Banyak pelaku usaha, termasuk toko berjejaring, dinilai kooperatif setelah mendapatkan penjelasan langsung dari petugas.
Ke depan, Pemkab Karangasem berkomitmen melanjutkan program jemput bola untuk memastikan seluruh potensi pajak tergarap maksimal.
Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
"Program jemput bola ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan pajak sekaligus menciptakan sistem pendataan yang lebih akurat dan berkelanjutan," ungkapnya. (*)
Editor : I Made Mertawan