BALIEXPRESS.ID – Lebih dari dua dekade bergulir bak bola panas, konflik lahan di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, akhirnya tuntas. Kedua pemilik yaitu Made Astika dan Jenny Mesrahayu, resmi menyatakan damai pada Kamis (19/2).
Melalui proses mediasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, tetangga lahan yang berseteru karena perbedaan pandangan soal akses jalan di lahan mereka itu mengakhiri perselisihan yang telah membebani hubungan mereka selama 22 tahun.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif pemerintah setempat serta pendampingan dari LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan Komnas LP KPK.
Inti dari kesepakatan ini adalah kerelaan kedua belah pihak untuk melakukan pelepasan hak atas sebagian tanah mereka.
Lahan tersebut nantinya tidak hanya berfungsi sebagai akses pribadi, tetapi akan dihibahkan sebagai fasilitas umum yang dapat digunakan oleh masyarakat.
"Langkah ini merupakan puncak dari negosiasi intensif selama beberapa bulan terakhir. Jalan yang disepakati akan menjadi fasilitas umum setelah dokumen pelepasan hak ditandatangani," jelas Yulius Benjamin Seran, kuasa hukum Jenny Mesrahayu.
Untuk memastikan penyelesaian ini kuat secara hukum dan administratif, proses perdamaian dibagi ke dalam tiga tahap utama.
Pertama, penandatanganan nota perdamaian yang dibarengi dengan pembukaan akses jalan secara fisik di lokasi agar mobilitas kedua keluarga segera pulih.
Kedua, melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali untuk melakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas sesuai luasan tanah yang baru. Ketiga, pengawalan pemutakhiran data pada buku tanah di BPN serta sinkronisasi data di Dispenda guna menghindari sengketa di masa depan.
Sekretaris Eksekutif Komnas LP KPK Komda Bali, Alberto Da Costa Ximenes, menekankan bahwa keberhasilan ini membuktikan efektivitas mediasi dibandingkan jalur hukum formal. Menurutnya, ego seringkali menjadi penghambat utama dalam kasus pertanahan.
Mediasi mampu menjembatani sisi psikologis yang tidak bisa disentuh oleh ruang sidang. "Prinsipnya adalah sama-sama mempunyai niat baik. Mereka bisa menyelesaikan perkara ini secara bersama-sama, sehingga akses jalan bisa dibuka selain dimanfaatkan oleh kedua keluarga ini," tandas Alberto.
Senada dengan itu, Ketua Umum GJL, Riyanta, mengungkapkan bahwa konflik ini sebenarnya sudah diupayakan lewat jalur pengadilan sejak 22 tahun silam, namun tidak membuahkan solusi tuntas.
Ia menilai kemenangan di pengadilan seringkali meninggalkan luka batin, berbeda dengan perdamaian dari hati ke hati. "Kalau sudah damai secara tulus, kekuatannya jauh lebih besar. Kini akses terbuka, kepastian hukum pun terjaga," pungkas Riyanta. (*)
Editor : I Gede Paramasutha