BALIEXPRESS.ID - Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung telah melakukan pemeriksaan terhadap adanya laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sekaa teruna maupun yowana.
Laporan yang diterima ini berkaitan dengan dugaan penggunaan undagi (tukang cat) dari luar Kabupaten Badung, pelanggaran batas ukuran ogoh-ogoh, serta pembelian tapel dari luar daerah.
Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung klarifikasi bahwa tidak seluruh laporan dugaan pelanggaran yang masuk terbukti kebenarannya.
Hal tersebut terungkap dalam sesi klarifikasi terhadap sekaa teruna/yowana terlapor yang dilaksanakan Rabu (25/2) di Dinas Kebudayaan, Puspem Badung.
Seluruh laporan melalui tautan pengaduan resmi yang dibuka pada 23–24 Februari 2026 dengan syarat menyertakan bukti yang akurat.
Sekretaris Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung, I Made Adi Adnyana menyampaikan, dari hasil klarifikasi, sebagian laporan dinyatakan terbukti.
Namun sebagian laporan lainnya tidak dapat dibuktikan.
“Bagi sekaa teruna/yowana yang terbukti melakukan pelanggaran, panitia memastikan sanksi diterapkan sesuai regulasi dan kriteria lomba,” ujar Adi Adnyana.
Pihaknya menyebutkan, pelanggaran yang terbukti umumnya berkaitan dengan dimensi ogoh-ogoh yang melebihi ketentuan maksimal, yakni tinggi 6 meter dan lebar 5 meter.
Selain itu, ditemukan pula penggunaan tukang cat dari luar Kabupaten Badung, yang sejak awal telah dilarang, kecuali untuk tenaga las dan pembelian aksesoris tertentu.
“Ketentuan tersebut sudah disampaikan sejak awal, termasuk saat pelaksanaan workshop. Penggunaan tenaga dari luar Badung hanya diperbolehkan untuk tukang las dan pembelian aksesoris ogoh-ogoh,” jelasnya
Panitia juga menegaskan, klarifikasi ini dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan.
Melainkan untuk memastikan semua peserta mengikuti aturan yang sama serta menjaga kualitas dan nama baik Lomba Ogoh-Ogoh di Kabupaten Badung. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga