BALIEXPRESS.ID- Komplotan pencuri baterai tower milik beberapa provider jaringan telekomunikasi di Kabupaten Tabanan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tabanan bersama dengan seorang penadah.
Mereka diketahui telah beraksi di 12 lokasi. Tiga orang pelaku yakni, berinisial IGP alias P, 22, asal Karangasem; IKJA alias J, 35, asal Karangasem, dan TY alias T, 28, asal Garut, Jawa Barat.
"Selain tiga pelaku ini, kami juga mengamankan seorang penadah. Selain di Tabanan, ketiga pelaku ini ternyata sudah menjalankan aksinya di tiga kabupaten lain, yakni di Buleleng, Jembrana dan Karangasem,” ungkap Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, Kamis (26/2/2026).
Polres Tabanan membongkar sindikat ini setelah pihak provider melaporkan adanya notifikasi perangkat mati, kemudian melakukan pengecekan dan menemukan baterai telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil interogasi yang dilakukan kepada para pelaku, mereka mengaku sudah melakukan kejahatan ini sejak tahun 2025.
Komplotan ini memang melakukan aksinya secara berkelompok dengan pembagian tugas yang cukup rapi dalam menjalankan aksinya.
Dalam menjalankan aksinya, salah satu pelaku merusak gembok dan melepas kabel menggunakan obeng, sementara dua pelaku lainnya bertugas mengangkut baterai dan memasukkannya ke dalam mobil.
“Dari tangan pelaku, kami juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 12 baterai tower serta peralatan yang digunakan untuk mencuri, mulai dari obeng, hingga mobil yang digunakan untuk mengangkut baterai,” ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, Bayu Pati mengatakan bahwa barang curian ini, rencananya akan dijual penadah yang berada di Pulau Jawa dalam bentuk komponen yang sudah dipreteli dengan harga jual yang bervariasi mulai dari Rp2 juta- Rp3 juta.
Bayu Pati mengatakan para penadah ini membeli baterai tower untuk dicari akinya yang akan digunakan membuat alat menyetrum ikan, sisanya dijual kepada tukang rongsokan.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP baru juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penadah dijerat Pasal 591 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Editor : I Made Mertawan