BALIEXPRESS.ID – Alih-alih mendapatkan keuntungan dari jasa penyewaan kendaraan, seorang pemilik mobil di Buleleng justru harus gigit jari.
Satu unit Daihatsu Sigra senilai Rp159 juta raib setelah diduga digadaikan secara sepihak oleh penyewanya.
Kasus dugaan penggelapan ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Satuan Reskrim Polres Buleleng.
Peristiwa ini bermula pada awal Januari 2026. Saat itu, terlapor yang diketahui berinisial OAC, 24 mendatangi korban, Sayaka Kato, 32, untuk menyewa unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DK 1317 HW.
Kesepakatan pun terjadi. Mobil disewa selama satu bulan dengan tarif Rp3.900.000.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan bahwa pada awal transaksi, terlapor tampak kooperatif.
OAC mengambil kendaraan tersebut di Banjar Dinas Kanginan, Desa Sawan, dengan membayar uang muka sebesar Rp1 juta.
"Terlapor kemudian melunasi sisa pembayaran sebesar Rp2,9 juta pada 3 Februari 2026. Namun, setelah pembayaran lunas, niat buruk terlapor mulai terungkap," ujar Yohana saat dikonfirmasi pada Selasa (3/3/2026).
Memasuki pertengahan Februari, korban mulai menaruh curiga. Puncaknya terjadi pada Kamis (19/2/2026), ketika terlapor menghubungi korban secara langsung.
Bukannya mengembalikan kendaraan yang masa sewanya telah habis, OAC justru memberikan pengakuan mengejutkan bahwa mobil tersebut telah dipindahtangankan.
“Terlapor mengaku kepada korban bahwa mobil tersebut sudah digadaikan di daerah Terminal Banyuasri,” tambah Yohana.
Mendengar hal tersebut, Sayaka Kato yang merupakan karyawan swasta asal Kerambitan, Tabanan, berusaha meminta pertanggungjawaban agar mobilnya segera dikembalikan.
Namun, hingga awal Maret, terlapor tidak menunjukkan itikad baik dan keberadaan mobil tersebut masih misterius.
Merasa dikhianati dan mengalami kerugian materiil hingga Rp159 juta, korban akhirnya resmi melapor ke Mapolres Buleleng pada Senin (2/3/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/65/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali.
Pihak kepolisian saat ini tengah mengumpulkan keterangan saksi dan mencari keberadaan terlapor serta barang bukti kendaraan.
"Laporan sudah kami terima dan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Yohana.
Kini, OAC terancam dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP, sementara polisi terus menelusuri jaringan penadah gadai ilegal yang mungkin terlibat dalam kasus ini. (*)
Editor : I Made Mertawan