BALIEXPRESS.ID — Dua kelompok pemuda di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng akhirnya melaporkan Putu AW alias SBY.
Ia diduga melakukan penipuan kepada dua kelompok tersebut perihal pembelian baju ogoh-ogoh.
PT AW pun diamankan aparat kepolisian setelah sebelumnya sempat menghilang dan tidak dapat dihubungi oleh para korban.
Baca Juga: Maut di Jalur Kediri Tabanan: Perbaiki Helm Berujung Petaka, Pemotor Meninggal di Lokasi Kejadian
Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sawan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Pelaku diketahui sempat berada di Denpasar sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga: Anggaran Terbatas, Pemkab Jembrana Pangkas THR TPP ASN Jadi 50 Persen
Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim opsnal Polsek Sawan memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.
“Unit Reskrim Polsek Sawan telah mengamankan seorang terduga pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait pemesanan baju ogoh-ogoh yang merugikan dua kelompok pemuda di Desa Sangsit,” ujar Yohana, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: Amor ing Acintya! Tabrak Tiang Telepon di Busungbiu, Pengendara Motor Meninggal Dunia
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah gudang yang berada di kawasan Jalan Buluh Indah, Denpasar. Tim opsnal kemudian bergerak menuju lokasi tersebut pada Jumat (13/3/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan Putu AW alias SBY pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 01.15 WITA.
Ia langsung dibawa ke Polsek Sawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh penyidik, pria ini mengakui bahwa pesanan baju ogoh-ogoh yang dijanjikan kepada para korban tidak pernah dibuat.
Padahal seluruh pembayaran dari para pemuda sudah diterima oleh pelaku.
“Berdasarkan keterangan awal, uang yang diterima dari para korban tidak digunakan untuk membuat baju ogoh-ogoh, melainkan telah habis dipakai untuk berjudi,” ungkap Yohana.
Kasus ini bermula pada Januari 2026. Saat itu Komang Mahendra Wiryawan, 18, selaku Ketua STT Samudra Asri Banjar Pabean, Desa Sangsit, berencana membuat kostum ogoh-ogoh bersama para pemuda di banjarnya.
Korban kemudian diperkenalkan kepada seseorang yang disebut dapat membuat baju ogoh-ogoh dengan harga lebih murah, yakni Putu AW alias SBY yang merupakan warga Banjar Beji, Desa Sangsit.
Melalui komunikasi yang dilakukan melalui media sosial, terlapor menawarkan berbagai keuntungan kepada korban.
Selain harga yang lebih murah, pelaku juga menjanjikan sejumlah bonus seperti satu dus bir, enam potong baju tambahan, spanduk berukuran 3x1 meter, serta stiker.
Tawaran tersebut membuat korban tertarik. Kelompok pemuda kemudian memesan sebanyak 145 potong baju ogoh-ogoh dengan nilai kesepakatan sebesar Rp8.415.000.
Namun setelah seluruh pembayaran diselesaikan, baju yang dijanjikan tidak kunjung datang. Terlapor juga tidak dapat lagi dihubungi baik melalui WhatsApp maupun media sosial lainnya.
Tidak hanya STT Samudra Asri Banjar Pabean yang menjadi korban. Kelompok pemuda STT Santi Raharja Inapti Banjar Sema juga mengalami kerugian serupa.
Mereka diketahui memesan baju ogoh-ogoh kepada orang yang sama dengan nilai kerugian sekitar Rp11,5 juta.
Akibat peristiwa tersebut, total kerugian yang dialami kedua kelompok pemuda diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak Polsek Sawan.
Polisi masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang juga mengalami kejadian serupa. (*)
Editor : I Made Mertawan