Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sidak Kawasan Kumuh, Satpol PP Denpasar Layangkan Surat Peringatan: Pemilik Dipanggil

Putu Resa Kertawedangga • 2026-03-26 16:29:46
Satpol PP Denpasar saat melaksanakan sidak kawasan kumuh di Jalan Cargo Sari, Denpasar Utara, Kamis (26/3). (Istimewa)
Satpol PP Denpasar saat melaksanakan sidak kawasan kumuh di Jalan Cargo Sari, Denpasar Utara, Kamis (26/3). (Istimewa)

BALIEXPRESS.ID -  Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, serta unsur Kecamatan Denpasar Utara melaksanakan Sidak ke kawasan kumuh di Jalan Cargo Sari.

Sidak yang dilakukan Kamis (26/3) ini lantaran adanya laporan masyarakat terkait  adanya penempatan barang bekas di pinggir jalan secara sembarangan.

Pemiliknya pun diberikan surat peringatan dan diwajibkan hadir ke kantor Satpol PP Denpasar untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Perkuat Nilai Kepedulian Sosial, Pramuka Badung Salurkan 100 Paket Sembako Dalam Karya Bakti 2026

Kasatpol PP Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi pun membenarkan hal tersebut.

Ia menyatakan, dari sidak yang telah dilakukan memang ditemukan kondisi kumuh seperti laporan masyarakat.

“Kita panggil itu, untuk artinya barang-barangnya diatur secara bagus, kalau tidak gitu kita mau tertibkan. Itu kita bongkar nanti gitu,” ujar Bawa Nendra.

Baca Juga: DPRD Bangli Terima Penyerahan LKPJ APBD 2025, PAD Tak Capai Target

Pihaknya menyebutkan, selain pemanggilan, pemilik juga diberikan surat peringatan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Kemudian yang bersangkutan juga diwajibkan hadir ke Kantor Satpol PP Denpasar pada 27 Maret 2026 untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran.

“Pemanggilan juga untuk membuat surat pernyataan supaya barangnya meluber ke jalan itu, supaya tidak lagi melakukan penempatan barang-barang di jalan-jalan itu,” jelasnya.

Baca Juga: Porsenijar Klungkung 2026 Resmi Bergulir, Ribuan Pelajar Siap unjuk Bakat  

Pihaknya pun memperkirakan, barang-barang yang ditempatkan sembarangan ini bukan milik pemilik lahan.

Sebab ada dugaan lahan tersebut disewakan kepada pihak lain yang membuat kawasan menjadi kumuh.

Untuk itu, Bawa Nendra mengimbau, masyarakat lainnya yang memiliki lahan dan disewakan agar memberikan peringatan kepada penyewa untuk tidak menyebabkan kawasan kumuh.

“Kita mengharapkan supaya yang menyewakan itu ya pilih-pilihlah orang yang mau sewa itu, sehingga tidak kelihatan kumuh lah,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Denpasar akan melakukan penataan kawasan kumuh di Desa Ubung Kaja.

Penataan dilakukan pada Jalan Karya Makmur sepanjang 1 Km, setelah adanya penyerahan aset lahan dari PT Karya Makmur.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, penataan jalan ini merupakan upaya dari Pemkot Denpasar untuk mengatasi kawasan kumuh di tahun 2026.

Terlebih kawasan Jalan Karya Makmur merupakan salah satu yang tergolong kawasan kumuh terkait dengan jalan dan drainase.

"Selama ini, kami terkendala sertifikat yang masih milik PT Karya Makmur dan perseorangan. Dengan pendekatan yang dilakukan Dinas Perkim akhirnya hari ini sertifikatnya bisa diserahkan," ujar Jaya Negara. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#Satpol PP Denpasar #sidak #kumuh