BALIEXPRESS.ID – Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Suwirta, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemilik salah satu yayasan di Kabupaten Buleleng.
Ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi evaluasi bersama, terutama terkait pengawasan terhadap operasional yayasan atau panti asuhan.
Menurut Suwirta, dalam proses pendirian yayasan sebenarnya telah ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Namun ke depan, ia menilai perlu dilakukan evaluasi kembali terhadap ketentuan tersebut agar pengawasan terhadap yayasan dapat diperketat.
Baca Juga: eSIM XL PRIORITAS: Apa Itu, Keuntungan, Cara Daftar & Harga Paket (Terbaru)
“Jadi dalam pendirian yayasan ada persyaratan nanti saya coba akan pelajari itu persyaratannya apa saja yg perlu dirvaluasi kan gitu, diperketat pengawasan yayasannya,” ujarnya, Selasa (31/3).
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang kerap terjadi adalah lemahnya pengawasan terhadap aktivitas di dalam yayasan.
Kondisi ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan, baik dalam pengelolaan bantuan maupun dalam pengawasan terhadap penghuni panti.
“Nah yang paling penting sering terjadi pengawasannya kurang, maka pemilik yayasan biasanya nyari bantuan, alokasiannya, sasarannya, kemudian ada orang di yayasan itu apakah tetap di sana atau enggak kan gitu,” katanya.
Suwirta juga mencontohkan bahwa dalam beberapa kunjungan mendadak ke panti asuhan, terkadang tidak ditemukan pengurus di lokasi.
Hal ini menurutnya menunjukkan bahwa sistem pengawasan masih perlu diperbaiki.
“Kan ada kadang-kadang yayasan kalau waktu kita mendadak datang ke sana nggak ada orang, terus dicari dia tinggalnya di mana, pengawasan seperti itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap panti asuhan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi harus melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial, pemerintah daerah hingga masyarakat sekitar.
Baca Juga: Buleleng Resmi Punya Perpustakaan Komunitas
“Dinsos, kemudian juga pimpinan daerah main ke sana, lingkungan sekitar masyarakat ikut mengawasilah. Ada nggak yang mencurigakan, jadi interaksi sosial, namanya saja yayasan jadi interaksi sosialnya harus terbuka kan nggak boleh panti seperti tertutup,” katanya.
Suwirta menyebutkan, pihak DPRD Bali sebelumnya juga pernah melakukan kunjungan ke sejumlah panti asuhan.
Menurutnya, panti yang memiliki peran baik dan didukung masyarakat memang layak untuk mendapat dukungan dari pemerintah.
“Kita juga baru beberapa kali dulu Fraksi PDIP pernah kunjungi beberapa panti-panti, kalau memang bagus perannya disokong masyarakat ya perlu disupport, kan Pemerintah Bali melalui Dinsos juga bantu panti,” ujarnya.
Terkait kasus yang kini tengah diproses, ia menegaskan agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Jadi proses hukum biar berjalanlah,” katanya.
Suwirta juga mengaku sangat menyayangkan adanya kasus dugaan pelecehan tersebut, terlebih panti asuhan selama ini juga menerima berbagai bentuk bantuan dari pemerintah maupun masyarakat.
“Ya jelaslah kita menyayangkan itu terjadi di tengah-tengah bantuan-bantuan yang diterima, kemudian mereka bantuan dari mana-mana, ya karena kurang pengawasan ini, secara berkala harus diawasi oleh dinas terkait, kemudian lingkungan terdekatlah ada kepala desa dan sebagainya kan nggak ada larangan diawasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penguatan pengawasan juga perlu dilakukan dalam tahap operasional yayasan, bukan hanya pada saat proses perizinan.
“Itu pasti itu kan persyaratan-persyaratan pertama, jadi perizinan kan semuanya udahlah tapi untuk mengantisipasi penyalahgunaan kan cuma itu dalam operasionalnya kalau tidak diawasi longgar melonggar apalagi melibatkan laki perempuan dan orang dewasa,” kata Suwirta.(***)
Editor : Rika Riyanti