Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mulai 1 April TPA Suwung Dibatasi, Pemkab Badung Perkuat Pengolahan Sampah Organik

Putu Resa Kertawedangga • Selasa, 31 Maret 2026 | 17:22 WIB
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. (Istimewa)
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. (Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Mulai 1 April 2026 TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu atau yang tidak dapat diolah saja.

Pemkab Badung pun melakukan sejumlah upaya yakni memperkuat pelaksanaan pengolahan di TPST dan kerjasama dengan pihak swasta.

Hal ini dilakukan untuk memperkuat pengolahan sampah organik agar dapat diselesaikan.

Baca Juga: Kepulan Asap Muncul di RSD Mangusada, Pasien Terpaksa Dipindahkan

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan, setelah adanya kesepakatan terkait pembuangan ke TPA Suwung, sampah organik akan dikelola di wilayah masing-masing.

Pihaknya pun telah menginstruksikan jajaran terkait agar segera menyiapkan lokasi pengolahan, baik yang dikelola TPST maupun pihak swasta.

Sampah organik nantinya akan diarahkan ke TPST Mengwitani untuk dicacah sebelum didistribusikan menjadi kompos.

Baca Juga: Panti Asuhan Jadi Ruang Kekerasan, KMHDI Buleleng: Ini Alarm Kegagalan Sistem Perlindungan Anak

“Semua sampah-sampah organik itu saya sarankan untuk dibawa ke TPST Mengwitani. Di sana karena kita akan cacah dulu, setelah dicacah baru kita akan distribusikan kepada beberapa tempat-tempat lokasi yang kita akan jadikan untuk pembuangan dari kompos-kompos ini,” ujar Adi Arnawa saat ditemui Selasa (31/3).

Pihaknya menyebutkan, ada beberapa lokasi yang disiapkan untuk penampungan kompos, diantaranya di Desa Sangeh, Desa Canggu, hingga lahan aset pemerintah seperti Central Parkir, Kuta.

Selain itu, ada juga lokasi lain, seperti Bualu dan Pecatu juga turut disiapkan.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta BPU

“Aset kita (Pemkab Badung) yang kondisinya miring kan bisa itu diratakan, karena ini kan kompos ini. Nah ini semua kita lakukan seperti itu. Sehingga mudah-mudahan nanti setelah ini berjalan nanti sudah ada tempat untuk menampung sampah-sampah organik,” ungkapnya.

Selain itu, Adi Arnawa mengaku, jajarannya juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pengolahan sampah.

Begitu pihaknya juga berkomunikasi dengan para pengolah sampah swasta untuk membantu mensukseskan pengolahan sampah.

“Terus terang pengolah sampah swasta ini kan juga sangat membantu kita, terutama dalam mengolek (mengambil) sampah-sampah di masyarakat. Hanya memang bedanya para pengolah sampah swasta juga harus ikut sama dengan kita prinsipnya, paradigmanya, yaitu memilah. Dan prinsipnya dia sudah oke, hanya tinggal dia menanyakan ke mana saya bawa yang organik? Kita sudah arahkan,” paparnya.

Lebih lanjut, Adi Arnawa menjelaskan, status Kabupaten Badung dan Kota Denpasar saat ini masuk dalam status penyidikan Penegak Hukum (Gakkum).

Sehingga diharapkan seluruh elemen dapat melakukan pengolahan sampah, sebab jika ada pelanggaran maka akan ada sanksi yang diberikan Gakkum.

“Ini bukan tidak mungkin kalau besok ada pelanggaran pengelolaan sampah bukan tidak mungkin dia akan bisa dipidana. Artinya tidak mengenal siapapun itu, apakah itu perangkat, apakah itu individu, tapi kalau nyata-nyata dia melakukan seperti itu pasti akan kena,” tegasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#sampah organik #Pemkab Badung #TPA Suwung #tpst #kompos