BALIEXPRESS.ID - Pembongkaran dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung terhadap pagar besi di Lingkungan Perum Kuta Family, Depan Blok C, Kerobokan, Kuta Utara, Kamis (9/4).
Lantaran, pagar ilegal tersebut berdiri di atas jalan yang merupakan fasilitas umum (Tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung).
Seizin Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Badung I Nyoman Kardana menjelaskan bahwa pihaknya tidak ujug-ujug melakukan pembongkaran. Melainkan, masalah ini sudah berproses sejak lama.
Baca Juga: Disdukcapil Denpasar Tanpa WFH, Pelayanan Dokumen Kependudukan Tetap Dibuka
Dalam penanganannya pun pihaknya sudah berkoordinasi dengan bagian aset, hingga perizinan. BPN juga sudah diundang untuk memastikan batas batas tanah.
"Jadi sebelum kami melakukan tindakan, kami sudah mengundang BPN untuk mengukur agar ada kejelasan sejauh mana batasnya (Tanah pribadi dengan tanah pemkab, red)," ujar Kardana, ditemui di lokasi.
Ternyata, pagar besi sepanjang kurang lebih 20 meter yang dibangun tersebut berada di luar batas tanah milik pribadi yang ditandai dengan cat warna merah dan berada di atas fasilitas umum.
Baca Juga: Bahas LKPJ 2025, Komisi I DPRD Badung Panggil 11 OPD
Hingga akhirnya, terbitlah surat dari Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa untuk melakukan pembongkaran. "Dengan terbitnya surat dari Bupati, kami menjalankan tugas yang diamanatkan kepada kami," tandasnya.
Sementara itu, Yulius Logo selaku Kuasa Hukum dari SL. dkk., yang disebut sebagai pemilik lahan, menerangkan bahwa pagar itu dibangun oleh pihak lain sekitar setahun lalu. Akibatnya, pemilik justru merasa dirugikan, karena akses ke tanahnya tertutup.
Masalah ini sempat dilaporkan ke Polda Bali, tetapi dikatakan tidak ada pidana, hingga dihentikan (SP3) oleh polisi.
"Alasannya, pagar tersebut dibangun di atas fasum, bukan lahan pribadi. Sehingga yang memiliki kewenangan adalan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," tuturnya.
Namun, Yulius mengaku kecewa dengan alasan aparat yang tidak menemukan tindak pidana.
Padahal, pemagaran tersebut tetap saja menghalangi hak pemilik untuk akses masuk lahannya.
Dirinya juga, belum mengetahui pasti apa motif pihak lain membangun pagar tersebut. (*)
Editor : I Gede Paramasutha