BALIEXPRESS.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dalam rentang waktu Maret hingga April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengguna hingga pengedar.
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, menjelaskan bahwa kelima tersangka terdiri dari empat orang yang diduga sebagai pengedar dan satu orang pengguna.
Baca Juga: Tragis! Pelajar SD Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalur Denpasar-Gilimanuk
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup beragam, yakni puluhan paket sabu serta satu paket ganja.
“Total ada 51 paket sabu dengan berat bersih sekitar 10 gram lebih, serta satu paket ganja kering hampir 6 gram,” ungkapnya, Kamis (16/4/2026).
Kasus pertama terungkap dari operasi sweeping dan tes urine di sebuah tempat hiburan di kawasan wisata Karangasem pada akhir Februari.
Baca Juga: Tak Terdampak Perang, Okupansi Hotel Nusa Dua Stabil
Dalam kegiatan tersebut, polisi mendapati seorang pria berinisial JWT yang berprofesi sebagai musisi, positif mengonsumsi ganja.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket ganja di kamar yang ditempatinya. Kepada petugas, ia mengaku menggunakan barang tersebut untuk meningkatkan rasa percaya diri saat tampil.
Pengungkapan kedua terjadi pada pertengahan Maret setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Selat.
Hasil penyelidikan mengarah pada tiga pria berinisial WL, ND, dan IWM yang kemudian diamankan.
Dari tangan mereka, polisi menyita dua paket sabu. Ketiganya mengaku membeli barang tersebut secara patungan untuk dikonsumsi bersama, bahkan disebut akan diedarkan saat momen hari raya.
Sementara itu, kasus ketiga terungkap pada akhir Maret. Polisi mendapatkan informasi mengenai pengiriman narkotika melalui jasa ojek online.
Dari hasil penelusuran, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial AW yang diduga sebagai pengedar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar lengkap dengan alat bantu distribusi seperti timbangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AW mengaku menjual sabu kepada pelanggan di wilayah Denpasar dan Karangasem.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika serta KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif berperan dalam memerangi peredaran narkotika.
Ia menegaskan bahwa informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus serupa.
“Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan