Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polda Bali Tangkap WN Kazakhstan Bawa Kokain 2,5 Kg Senilai Rp 17,8 Miliar

I Made Mertawan • Minggu, 19 April 2026 | 08:27 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Radiant (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti kokain yang disita dari seorang WNA Kazakhstan. (Adrian Suwanto/Radar Bali)
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Radiant (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti kokain yang disita dari seorang WNA Kazakhstan. (Adrian Suwanto/Radar Bali)

BALIEXPRESS.ID- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali kembali menggagalkan upaya masuknya narkotika jaringan internasional ke Pulau Bali.

Seorang pria berkewarganegaraan Kazakhstan berinisial YK,24, harus menghentikan langkahnya sesaat setelah keluar dari pintu kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat malam (10/4/2026).

Gerak-gerik YK yang tampak mencurigakan langsung memicu kecurigaan petugas. Tim kemudian mengikutinya hingga ke area pemeriksaan khusus.

Baca Juga: Gelandang Bali United Kadek Agung Sambut Antusias Kembali Bermain di Hadapan Suporter

Begitu koper hijau miliknya dimasukkan ke mesin X-ray, tampak bentuk mencurigakan pada bagian dinding belakang koper tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Radiant, menjelaskan bahwa pemeriksaan lebih mendetail membuka penyamaran barang yang dibawa YK.

“Karena gerak-geriknya mencurigakan, kami lakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan X-ray,” ungkapnya.

Baca Juga: Bali United Hadapi Tantangan Berat Jelang Menjamu Malut United di Stadion Dipta

Polisi menemukan delapan paket yang dikemas dalam aluminium foil. Isinya kokain dengan berat bersih 2.544,10 gram.

Bila berhasil lolos, nilai jual barang tersebut diperkirakan menembus Rp 17,8 miliar.

Dari interogasi awal, YK mengaku baru pertama kali menginjakkan kaki di Bali. Ia mengatakan direkrut seseorang berinisial I, warga negara Rusia yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Komunikasi antara keduanya berlangsung lewat aplikasi Telegram sejak Februari lalu.

Tugas YK sederhana, yakni membawa koper dan menyerahkannya kepada seseorang yang akan menghubunginya setibanya di Bali.

Sebagai imbalan, YK dijanjikan 1.000 dolar AS atau sekitar Rp17 juta termasuk tiket perjalanan serta tempat menginap di kawasan Canggu, namun rencana itu kandas sebelum sempat berjalan.

Atas dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan narkotika, YK kini berhadapan dengan ancaman pidana berat,  hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Polda Bali menegaskan bahwa penggagalan kasus ini sekaligus mencegah peredaran narkoba yang dapat merenggut belasan ribu nyawa.

Polisi menghitung total barang bukti tersebut setara dengan penyelamatan sekitar 12.720 jiwa dari bahaya kokain. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#Kazakhstan #polda bali #kokain