Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sidang Kasus TPPO Benoa, Saksi Ahli Berpendapat JPU Tidak Cermat Rumuskan Dakwaan

I Gede Paramasutha • Rabu, 22 April 2026 | 09:12 WIB
Sidang kasus TPPO KM Awindo 2A di PN Denpasar. (Bali Express/Istimewa)
Sidang kasus TPPO KM Awindo 2A di PN Denpasar. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Benoa, Bali, yang menyeret Direktur PT Awindo International, Iwan, di Pengadilan Negeri Denpasar, kembali digelar pada Selasa (21/4). Dalam agenda kali ini, Ahli Hukum Pidana Materiil dan Formil dari Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana, Dr. Muh Haryanto, SH, MHum, dihadirkan pihak terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, saksi ahli menilai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan dipaksakan dan belum sepenuhnya memenuhi unsur pidana yang disangkakan. Ahli menyoroti penerapan pasal terkait penyertaan dalam tindak pidana. 

Menurutnya, untuk menjerat beberapa pihak dalam satu perkara, harus ada bukti kuat mengenai adanya kerja sama secara sadar dalam melakukan perbuatan pidana. “Harus dibuktikan adanya keterlibatan fisik dan kesadaran bersama dalam melakukan tindak pidana, meskipun tanpa kesepakatan formal,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Perbaikan Sekolah di Bangli Minim, Hanya 3 SD yang Dapat Kucuran DAU

Ia juga menyinggung konsep perbuatan bersama yang mensyaratkan adanya tindakan terencana, dilakukan secara kolektif, serta mengandung unsur kesengajaan melawan hukum. Namun, dari uraian dakwaan yang dibacanya, ahli menilai masih terdapat keraguan dalam penetapan para terdakwa, khususnya pada dakwaan primer.

Selain itu, unsur eksploitasi yang menjadi inti perkara TPPO juga dinilai belum tergambar secara utuh. Ahli menegaskan bahwa eksploitasi harus dibuktikan dengan adanya unsur paksaan, ancaman, atau tindakan yang merugikan korban, baik secara fisik maupun material.

“Kalau unsur-unsur itu tidak terpenuhi secara jelas, maka sulit menyimpulkan adanya tindak pidana eksploitasi,” tegasnya. Ia bahkan menilai rumusan dakwaan yang disusun dalam bentuk alternatif menunjukkan kurang cermatnya jaksa dalam merumuskan perkara.

Baca Juga: Promo Hari Kartini, Astra Motor Bali Hadirkan Paket Service CVT untuk Konsumen Wanita 

Dalam sistem dakwaan alternatif, jaksa memang cukup membuktikan salah satu dakwaan, namun menurutnya, penyusunan yang tidak jelas dapat berdampak pada kaburnya arah pembuktian.

"Rumusan dakwaan alternatif semacam ini menurut saya Penuntut Umum tidak cermat dan tidak jelas di dalam merumuskan surat dakwaannya," ucap ahli.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan praktik perekrutan tenaga kerja yang berujung pada indikasi TPPO di kawasan Pelabuhan Benoa. Sekitar 30 orang Anak Buah Kapal (ABK) mengaku direkrut melalui media sosial untuk bekerja di kapal penangkap ikan milik PT Awindo International.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pada Juli 2025 perusahaan tersebut membutuhkan puluhan ABK untuk ditempatkan di kapal KM Awindo 2A. 

Perekrutan diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum aparat dan kapten kapal. Namun, setibanya di lokasi penampungan, para calon ABK mengaku tidak mendapatkan kondisi kerja sesuai dengan yang dijanjikan. Mereka masih harus menjalani proses administrasi dan praktik kerja laut sebelum resmi bekerja, termasuk pembahasan terkait upah.

Ketidakpuasan itulah yang kemudian memicu laporan dugaan penipuan dan eksploitasi tenaga kerja. Menanggapi keterangan ahli, penasihat hukum terdakwa, Butje Karel Bernard, SH, menilai pendapat tersebut semakin memperkuat posisi kliennya.

“Keterangan ahli sudah sangat jelas. Unsur-unsur pidana yang didakwakan belum dapat dibuktikan sebagaimana mestinya,” tandasnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mendalami fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#saksi ahli #tppo #benoa