BALIEXPRESS.ID - Pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait masa tugas guru non-ASN.
Dalam surat tersebut guru honorer atau kontrak akan bertugas hingga 31 Desember 2026.
Hal ini pun menjadi polemik, lantaran masih ada ribuan tenaga pengajar yang belum menjadi ASN.
Seperti di Kabupaten Badung, hingga saat ini ada sekitar 300 guru non-ASN.
Jika mengacu SE tersebut Pemkab Badung tentunya akan kekurangan tenaga pengajar.
Hanya saja saat ini Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) akan berkordinasi dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Bali terkait hal tersebut.
Baca Juga: Pasang Pipa di Laut, PDAM Badung Targetkan Rampung Akhir Mei
Sekretaris Disdikpora Badung, Rai Twistyantu Raharja saat dikonfirmasi, tidak memungkiri ada kebijakan baru dari pemerintah pusat.
Namun dirinya saat ini akan mendiskusikan terkait SE tersebut dengan BGTK Provinsi Bali.
“Karena regulasi dibuat oleh kemendikdasmen, jadi dalam pelaksanaannya jika ada yang kurang jelas dikomunikasikan dengan balai yang ada di daerah,” ujar Rai, Minggu (3/5).
Baca Juga: Kebakaran di Buleleng: Mess Guru SDN 2 Tinga-Tinga Ludes saat Ditinggal Sembahyang
Pihaknya mebyebutkan, hingga saat ini ada sekitar 300 guru yang berstatus Non-ASN.
Sebarannya ada di tingkat PAUD, SD, dan SMP negeri di Kabupaten Badung.
Jika benar SE tersebut diterapkan, otomatis Gumi Keris akan kekurangan tenaga pengajar.
“Intinya, Pemkab Badung sangat membutuhkan tenaga guru tersebut,” ungkapnya.
Disinggung terkait rencana merekrut ratusan guru tersebut menjadi ASN, Rai menerangkan, telah melakukan pengajuan.
Bahkan dirinya pun telah mengusulkan tambahan guru ASN kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung.
“Rekrutmen melalui CASN, kami sudah mengajukan usulan kebutuhan ke BKPSDM,” terangnya.
Seperti diketahui, Mendikdasmen telah mengeluarkan SE No 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tahun 2026.
Dalam SE tersebut terdapat beberapa pon penting, guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya setelah terdata pada Data Pendidikan sampai 31 Desember 2024.
Kemudian tenaga tersebut masih aktif melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Terpenting, penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Hanya saja, dalam SE tersebut tidak disebutkan apakah akan ada perpanjangan masa tugas atau intruksi merekrut guru menjadi ASN. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga