BALIEXPRESS.ID- Warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Inggris, Aaron Michel,36, ditangkap polisi pada Selasa (5/5/2026).
Ia ditangkap sekitar pukul 23.37 WITA di depan ruko Manuver, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, saat berada di dalam kendaraannya.
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi cepat antar-jajaran kepolisian setelah pelaku diduga melarikan diri usai melakukan penyerangan.
Baca Juga: Peduli kepada Sesama, KSE Unud Gelar Aksi Donor Darah
Aaron diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang pegawai Menjangan Dynasty Resort, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku tiba di lokasi sekitar pukul 20.03 WITA dengan mengendarai mobil bernomor polisi DK 1461 FCG.
Ia sempat berjalan menuju area lobi resort, namun beberapa saat kemudian kembali ke kendaraannya.
Baca Juga: Aniaya Istri Sah di Kuta, Perempuan ini Divonis 1 Bulan Penjara dengan Pidana Pengawasan
Tidak lama berselang, seorang pegawai front office menghampiri pelaku. Keduanya terlihat berbincang singkat.
Situasi tiba-tiba berubah ketika pelaku diduga mengeluarkan sebilah pisau dari kantongnya. Tanpa diduga, ia langsung menusuk korban pada bagian dada.
Baca Juga: Aniaya Istri Sah di Kuta, Perempuan ini Divonis 1 Bulan Penjara dengan Pidana Pengawasan
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi. Pihak keamanan hotel yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya kepada kepolisian.
Mendapat laporan itu, jajaran Polsek Gerokgak bersama Polres Buleleng bergerak cepat melakukan pengejaran.
Mengingat adanya dugaan pelaku akan melarikan diri melalui Pelabuhan Gilimanuk, koordinasi segera dilakukan dengan Polres Jembrana serta Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Langkah tersebut membuahkan hasil. Pelaku akhirnya berhasil dilacak dan diamankan saat berada di dalam mobilnya di kawasan depan ruko Manuver.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita dua bilah pisau, satu unit telepon genggam warna hitam, satu paspor, satu surat izin mengemudi, serta satu unit mobil Suzuki Fronx berwarna putih yang digunakan pelaku.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk pemeriksaan awal.
Selanjutnya, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 00.10 WITA, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada pihak Polres Buleleng.
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk kepada Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif di balik aksi penganiayaan tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan korban.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait aksi yang dilakukan," ujarnya. (dhi)
Editor : I Made Mertawan