BALIEXPRESS.ID – Konflik proyek pembangunan gudang milik PT Mediawarna Sinergi Indonesia (MSI) di kawasan Sunset Road, Kuta, makin memanas. Sidang mediasi perkara perdata Nomor 33/PDT.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (13/5), gagal mencapai kesepakatan dan membuka sederet tudingan wanprestasi hingga laporan pidana antar pihak yang bersengketa.
Perkara itu mempertemukan PT MSI yang kini dalam proses likuidasi melawan Heriyanto serta I Wayan Mustika selaku tergugat. Dalam mediasi, Kuasa Hukum PT MSI dari BHR Law Firm, Benny Hariyono SH MH, memaparkan sengketa bermula dari kerja sama pembangunan warehouse berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 005/MSI/5/2022 tertanggal 13 Mei 2022.
Menurut Benny, saat itu PT MSI yang dipimpin Saiful Fajri menunjuk Heriyanto dan I Wayan Mustika sebagai kontraktor pelaksana proyek. Namun di tengah pelaksanaan, pekerjaan disebut tidak berjalan sesuai kesepakatan hingga memunculkan berbagai persoalan.
“Bahkan PT Birotika Semesta sempat memberikan teguran hukum kepada PT MSI karena proyek tidak berjalan sesuai kontrak,” ujar Benny usai sidang.
Dalam gugatan, pihak PT MSI meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama beserta addendum tertanggal 7 November 2022.
Selain itu, penggugat menuntut pengembalian dana yang telah dikeluarkan perusahaan. Nilainya mencapai Rp2 miliar, terdiri atas uang muka pekerjaan Rp1 miliar serta tambahan dana Rp1 miliar yang ditransfer Andianto Nahak ke rekening I Wayan Mustika untuk melanjutkan progres proyek.
Baca Juga: 100 Juta Warga Ikut Cek Kesehatan Gratis, Pemerintah Dorong Partisipasi CKG Lebih Luas
“Kami hanya meminta pengembalian dana yang nyata dan bisa dihitung,” tegas Benny. Namun dalam proses mediasi, pihak tergugat mengklaim progres pekerjaan telah mencapai 30 persen dan mengajukan tuntutan balik hingga Rp10,7 miliar. Mereka juga sempat menawarkan penyelesaian damai senilai Rp7,7 miliar.
“Bagi kami angka itu tidak realistis,” katanya. Karena tidak tercapai titik temu, pihak PT MSI meminta mediasi dinyatakan gagal dan perkara dilanjutkan ke persidangan pokok.
Dalam sidang itu, Andianto Nahak juga membeberkan kronologi keterlibatannya dalam proyek tersebut. Ia mengaku awalnya hanya bertindak sebagai konsultan perizinan melalui PT Bali Grace Efata yang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik PT MSI.
Menurut Andianto, dirinya tidak memiliki hubungan bisnis lain dengan para tergugat selain urusan pengurusan izin. Namun hubungan berkembang setelah I Wayan Mustika menghubunginya untuk membahas peluang proyek lain hingga berujung pada persoalan pembayaran proyek gudang PT MSI.
Andianto mengaku beberapa kali diminta membantu pendanaan proyek. Bahkan Heriyanto dan I Wayan Mustika disebut sempat datang ke rumahnya di kawasan Puri Gading, Jimbaran, untuk meminta pinjaman Rp2,5 miliar.
Permintaan itu ditolak. Namun tekanan disebut terus berlangsung hingga akhirnya Andianto menghadiri pertemuan dengan Direktur PT MSI, Saiful Fajri, di sebuah kafe di Jalan Mertanadi, Kuta.
Dalam pertemuan itu terjadi perdebatan soal progres proyek dan pencairan cek pembayaran. Saiful disebut menilai progres proyek belum mencapai 30 persen, sementara I Wayan Mustika bersikeras pekerjaan sudah melampaui target tersebut.
Baca Juga: Bumi Sumbar "Bolong" Lagi! Lubang Raksasa Sinkhole Isolasi Ribuan Warga, Pemda Mana Pergerakannya?
“Kalau memang progres sudah 30 persen, kenapa masih butuh dana Rp1,5 miliar lagi?” ungkap Andianto menirukan pertanyaannya saat itu. Andianto mengaku terus dibujuk agar membantu pendanaan proyek. Bahkan ia menirukan ucapan yang disampaikan kepadanya saat itu.
“Pak Andy seperti malaikat penyelamat bagi kami,” katanya. Sebelum menyerahkan dana, Andianto meminta dibuatkan addendum perjanjian kerja sebagai dasar hukum. Addendum itu kemudian ditandatangani pada 7 November 2022.
Sehari berselang, tepatnya 8 November 2022, Andianto mentransfer Rp1 miliar ke rekening I Wayan Mustika. “Saya yang transfer Rp1 miliar kepada Pak Wayan Mustika, bukan beliau yang transfer kepada saya,” tegasnya.
Baca Juga: Curhat Pilu Momo Eks Geisha, Akui Namanya Pernah Dijelekkan hingga Pilih Menjauh
Namun beberapa hari kemudian, Andianto mengaku mendapat informasi proyek justru terancam berhenti. Ia bahkan marah setelah mengetahui dana yang dipinjamkan diduga dipakai membayar utang lain, bukan untuk melanjutkan pembangunan gudang.
Tak lama berselang, PT MSI mengeluarkan surat teguran terkait dugaan kesalahan metode pekerjaan dan mutu beton yang dinilai tidak memenuhi standar struktur. Proyek akhirnya berhenti total.
Yang paling disesalkan Andianto, bukti transfer Rp1 miliar tersebut justru digunakan untuk melaporkannya ke Polda Bali atas dugaan penipuan. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP-B/718/X/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 14 Oktober 2025 dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 KUHP baru.
“Dengan rayuan mereka, saya kehilangan Rp1,175 miliar. Tapi justru saya yang dilaporkan pidana,” tandasnya. Meski demikian, Andianto menegaskan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kalau memang saya salah dan harus dihukum, saya siap. Tapi fakta hukumnya jelas, saya yang mentransfer uang itu,” katanya.
Kuasa hukum Andianto, Wira Yudanegara SH, menyebut pihaknya memilih menghormati seluruh proses hukum yang kini berjalan baik di pengadilan maupun kepolisian.
Sementara itu, usai mediasi, I Wayan Mustika dan Heriyanto yang hadir bersama kuasa hukumnya memilih enggan memberikan komentar kepada awak media terkait tudingan wanprestasi maupun laporan pidana yang kini bergulir di Polda Bali.
Dengan gagalnya mediasi, sengketa proyek gudang PT MSI dipastikan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Denpasar. (*)
Editor : I Gede Paramasutha