BALIEXPRESS.ID — Satpol PP di sejumlah kabupaten/kota di Bali mengamankan delapan manusia silver menyusul viralnya aksi penodongan senjata tajam terhadap pengendara di Bali.
Penertiban dilakukan di beberapa titik ruas jalan yang dinilai rawan mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pengamanan dilakukan dua hari lalu oleh Satpol PP kabupaten/kota masing-masing.
"Dua orang di Denpasar Simpang Benoa, dua orang Bypass Ida Bagus Mantra Gianyar serta dua orang Bypass Ida Bagus Mantra wilayah Klungkung. Mereka diamankan dua hari lalu oleh masing-masing Kota dan Kabupaten," ungkap Dharmadi, Selasa (19/5).
Baca Juga: Jatiluwih Jadi Titik Start Bali Tourism Run 2026, ASITA Target 2.000 Pelari Ramaikan Tabanan
Ia menegaskan, aktivitas mengamen maupun gelandangan dan pengemis di ruang publik telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Trantibumlinmas yang kini tengah direvisi.
“Hal menyangkut kegiatan di areal publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban atau membahayakan masyarakat lain itu diatur secara spesifik. Termasuk kegiatan menggepeng dan memberi uang kepada gepeng,” jelasnya.
Menurut Dharmadi, keberadaan manusia silver dan pengamen di jalan dengan lalu lintas padat tidak hanya mengganggu ketertiban, namun juga berpotensi membahayakan masyarakat.
Karena itu, Satpol PP Provinsi Bali telah meminta jajaran Satpol PP kabupaten/kota memperkuat patroli rutin di lapangan.
“Kami di provinsi sudah mengingatkan Satpol PP kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan melalui patroli secara konsisten. Bahkan sampai tingkat kecamatan ada personel BKO dan perangkat desa juga bisa digerakkan,” ujarnya.
Ia menyebut penertiban telah dilakukan di sejumlah wilayah seperti Denpasar, Badung, Gianyar, hingga Klungkung.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus manusia silver yang sempat melakukan pengancaman terhadap pengguna jalan.
“Kalau sudah sampai melakukan pengancaman, itu tentu tindakan pidana dan sangat membahayakan kalau dibiarkan,” tegasnya.
Baca Juga: Arjuna dari Melaya, Sapi Kurban Presiden Prabowo yang Membawa Haru Peternak Jembrana
Selain penertiban di jalanan, Satpol PP juga meminta pengawasan terhadap penduduk pendatang non permanen diperketat, khususnya yang datang tanpa identitas dan tujuan jelas.
“Kita bukan anti pendatang, tetapi harus jelas tujuan datang ke Bali, tinggal di mana dan memiliki identitas,” katanya.
Dharmadi turut menyoroti penghasilan manusia silver dan pengamen jalanan yang menurut hasil pemantauan di lapangan bisa mencapai ratusan ribu rupiah per hari.
“Jangan salah, penghasilan mereka bisa Rp300 ribu sampai Rp600 ribu bahkan jutaan per hari. Kendaraannya juga bagus-bagus,” bebernya.
Baca Juga: Abrasi Hantam Pura Segara Pengulon Buleleng, Pondasi Roboh dan Senderan Rusak
Karena itu, masyarakat diimbau tidak memberikan uang kepada manusia silver maupun pengamen di jalan raya.
Menurutnya, tindakan tersebut justru memperbesar ruang bagi praktik yang dilarang dalam aturan ketertiban umum.
“Pemberi juga sebenarnya bisa kena sanksi, hanya memang belum pernah ditegakkan. Kalau masyarakat ingin membantu warga miskin, lebih baik disalurkan ke panti asuhan atau lembaga sosial,” jelasnya.
Satpol PP Provinsi Bali memastikan patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin, terutama di kawasan persimpangan jalan dan titik aktivitas masyarakat yang dianggap rawan gangguan ketertiban.
“Jangan sampai terkesan ada pembiaran. Pengawasan harus dilakukan setiap saat agar Bali tetap tertib dan nyaman sebagai destinasi wisata,” pesannya.(***)
Editor : Rika Riyanti