Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tingkat Kelulusan SMP di Jembrana 99,97 Persen, Satu Siswa Gagal Lulus karena Absen 90 Hari

Gede Riantory Warmadewa • Rabu, 3 Juni 2026 | 15:18 WIB
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra. (I Gde Riantory Warmadewa/Bali Express)
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra. (I Gde Riantory Warmadewa/Bali Express)

 

BALIEXPRESS.ID– Pengumuman kelulusan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Jembrana tahun 2026 menyisakan satu catatan khusus. Dari total 3.586 siswa yang mengikuti proses kelulusan, satu siswa dinyatakan tidak lulus sehingga tingkat kelulusan SMP di Jembrana mencapai 99,97 persen.

 

Siswa yang tidak lulus tersebut berasal dari SMP Negeri 4 Mendoyo. Keputusan itu diambil setelah yang bersangkutan tercatat tidak mengikuti proses pembelajaran selama sekitar 90 hari, tidak memiliki nilai pada seluruh mata pelajaran, serta tidak mengikuti ujian dan asesmen yang menjadi syarat kelulusan.

 

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra mengatakan keputusan tersebut telah melalui rapat dewan guru dan didasarkan pada pertimbangan akademis yang sesuai ketentuan.

 

“Anak ini tercatat tidak masuk sekolah selama sekitar 90 hari. Dengan kondisi tersebut, batas toleransi kehadiran yang ditetapkan sekolah tidak terpenuhi. Selain itu, siswa juga tidak mengikuti ujian, Tes Kemampuan Akademik (TKA), maupun asesmen sumatif yang menjadi bagian dari persyaratan kelulusan,” ujarnya.

 

Menurut Anom, siswa tersebut juga tidak menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan pembelajaran, termasuk tugas-tugas yang diberikan secara daring. Akibatnya, siswa tidak memiliki nilai pada seluruh mata pelajaran yang diwajibkan.

 

Berdasarkan hasil rapat dewan guru, siswa tersebut akhirnya dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi ketentuan akademik yang berlaku.

 

Disdikpora Jembrana mengungkapkan permasalahan ini sebenarnya telah berlangsung sejak siswa tersebut masih duduk di kelas II saat bersekolah di SMP Negeri 2 Mendoyo. Saat itu, yang bersangkutan juga kerap tidak masuk sekolah dan mengalami ketertinggalan pelajaran.

 

Karena merasa malu dengan teman-temannya akibat tertinggal dalam proses belajar, siswa tersebut kemudian meminta difasilitasi untuk pindah ke SMP Negeri 4 Mendoyo. Namun setelah perpindahan dilakukan, kondisi yang sama kembali terjadi.

 

“Setelah dipindahkan ke SMP Negeri 4 Mendoyo, kondisinya tetap sama. Anak ini tetap jarang masuk sekolah dan tidak mengikuti proses pembelajaran sebagaimana mestinya,” jelas Anom.

 

Pihak sekolah bersama Disdikpora telah beberapa kali melakukan pendekatan, termasuk mendatangi rumah siswa tersebut untuk mencari solusi agar tetap melanjutkan pendidikan. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

 

“Beberapa kali kami melakukan pendekatan, termasuk mendatangi rumahnya. Yang bersangkutan bersama keluarganya menyampaikan tidak berkenan melanjutkan pendidikan formal dan meminta difasilitasi untuk mengikuti pendidikan nonformal,” katanya.

 

Bahkan, saat dilakukan pencarian ke rumahnya, siswa tersebut kerap tidak berada di tempat. Disdikpora juga sempat menerima informasi bahwa yang bersangkutan bekerja, namun hingga kini informasi tersebut belum dapat dipastikan.

 

Sebagai tindak lanjut, Disdikpora Jembrana berkomitmen memfasilitasi siswa tersebut untuk tetap mendapatkan akses pendidikan melalui jalur nonformal sesuai dengan keinginan keluarga.

 

“Kami hanya ingin memastikan anak ini tetap memperoleh hak pendidikannya. Karena itu, kami akan berupaya memfasilitasi pendidikan nonformal sesuai pilihan keluarga,” pungkasnya.***

 

Editor : Wiwin Meliana
#smp #lulus #jembrana