Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 5930 FBL serta satu unit telepon genggam Redmi di sebuah proyek ruko di Jalan Batuyang, Banjar Tangkeban, Desa Batubulan Kangin, pada 15 Mei 2026.
Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Sukawati Kompol I Nyoman Wiranata, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukawati yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil pada Kamis, (4/6). Polisi memperoleh informasi keberadaan para pelaku di wilayah Kedonganan, Kuta Selatan. Tanpa menunggu lama, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni M. Mone (28) dan Timotius J.W. (22), yang keduanya berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas dibuat terkejut dengan temuan belasan sepeda motor yang disimpan di lokasi. "Sebanyak 11 unit kendaraan roda dua langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pengecekan nomor rangka dan nomor mesin menunjukkan salah satu kendaraan merupakan motor milik korban yang hilang di wilayah Sukawati, " jelasnya.
Selain menyita 11 unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah obeng yang diduga digunakan untuk merusak sistem pengaman kendaraan serta dua bilah senjata tajam jenis cudik yang ditemukan saat penangkapan.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dan akan terus mengembangkan penyidikan mengingat kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa, " pungkas Kapolsek.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polsek Sukawati dalam memberikan respon cepat terhadap laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.*