Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Respon Cepat Polsek Sukawati Ungkap Curanmor, Dua Residivis Dibekuk dengan 11 Motor Curian

Putu Agus Adegrantika • Minggu, 7 Juni 2026 | 11:57 WIB
CURANMOR : Barang bukti curanmor oleh dua residivis. 
CURANMOR : Barang bukti curanmor oleh dua residivis. 
 
BALIEXPRESS.ID – Gerak cepat jajaran Polsek Sukawati membuahkan hasil. Hanya dalam waktu kurang dari sebulan sejak laporan diterima, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati. Dalam operasi tersebut, dua pelaku yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan bersama 11 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 5930 FBL serta satu unit telepon genggam Redmi di sebuah proyek ruko di Jalan Batuyang, Banjar Tangkeban, Desa Batubulan Kangin, pada 15 Mei 2026.

Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Sukawati Kompol I Nyoman Wiranata, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukawati yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil pada Kamis, (4/6). Polisi memperoleh informasi keberadaan para pelaku di wilayah Kedonganan, Kuta Selatan. Tanpa menunggu lama, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni M. Mone (28) dan Timotius J.W. (22), yang keduanya berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas dibuat terkejut dengan temuan belasan sepeda motor yang disimpan di lokasi. "Sebanyak 11 unit kendaraan roda dua langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pengecekan nomor rangka dan nomor mesin menunjukkan salah satu kendaraan merupakan motor milik korban yang hilang di wilayah Sukawati, " jelasnya. 

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Gianyar maupun Kota Denpasar. Pengakuan tersebut kini menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban maupun tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
 
Baca Juga: Gerindra Bali Serentak Laporkan Akun Rachel Rachel ke Polisi
Modus yang digunakan para pelaku terbilang sederhana namun efektif. Mereka terlebih dahulu mendorong sepeda motor keluar dari lokasi parkir untuk menghindari perhatian warga sekitar. Setelah berada di tempat yang dianggap aman, pelaku membongkar sistem kelistrikan kendaraan menggunakan obeng hingga motor dapat dihidupkan dan dibawa kabur.

Selain menyita 11 unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah obeng yang diduga digunakan untuk merusak sistem pengaman kendaraan serta dua bilah senjata tajam jenis cudik yang ditemukan saat penangkapan.
 
Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukawati guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain maupun rangkaian aksi pencurian yang belum terungkap.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dan akan terus mengembangkan penyidikan mengingat kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa, " pungkas Kapolsek.

Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polsek Sukawati dalam memberikan respon cepat terhadap laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.*
 
Editor : Putu Agus Adegrantika
#curanmor #polres gianyar #polsek sukawati