Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DPRD Bali Keluarkan 9 Rekomendasi untuk PT BTID, Soroti Dugaan Pelanggaran Mangrove hingga Kawasan Suci

Rika Riyanti • Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:00 WIB
REKOMENDASI: Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Bali, Jumat (19/6).
REKOMENDASI: Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Bali, Jumat (19/6).

 

BALIEXPRESS.ID – DPRD Provinsi Bali menetapkan sembilan rekomendasi hasil kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) terkait pengembangan kawasan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Bali, Jumat (19/6).

Sidang paripurna sempat diwarnai interupsi sebelum rekomendasi resmi dibacakan dan diserahkan kepada Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta.

DPRD menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut, status lahan pengganti mangrove, hingga keberadaan kawasan suci yang masuk dalam sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT BTID.

Baca Juga: DPRD Bali Usulkan Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bentuk Pansus Segera Dibahas

Ketua DPRD Bali I Dewa Made Mahayadnya membacakan langsung hasil rekomendasi yang disusun Pansus TRAP.

Salah satu perhatian utama dewan adalah keberadaan lahan pengganti kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai yang berada di wilayah Jembrana dan Karangasem.

DPRD meminta Pemerintah Provinsi Bali berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lahan pengganti tersebut.

Jika ditemukan indikasi lahan pengganti tidak memenuhi ketentuan atau bersifat fiktif, kawasan pesisir dan mangrove yang sebelumnya dialihkan kepada PT BTID diminta dikembalikan menjadi aset negara.

 

Selain itu, DPRD juga meminta evaluasi terhadap pembangunan marina yang diduga melampaui izin pemanfaatan ruang laut.

Penertiban bahkan pembongkaran diminta dilakukan terhadap aktivitas yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam rekomendasi lainnya, DPRD menegaskan pentingnya pengawasan pemerintah daerah terhadap setiap aktivitas reklamasi maupun perubahan bentang alam yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir.

Sorotan tajam juga diarahkan pada keberadaan sejumlah pura dan kawasan penunjangnya yang masuk dalam cakupan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT BTID.

Baca Juga: Dari Hobi Melukis, IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

DPRD meminta agar tujuh pura suci beserta area pendukungnya dikeluarkan dari sertifikat tersebut guna menghindari praktik privatisasi kawasan suci.

Selain menjamin kesucian kawasan pura, DPRD meminta PT BTID memastikan akses masyarakat adat untuk beribadah tetap terbuka tanpa pembatasan.

Hak nelayan tradisional untuk melaut, menambatkan perahu, serta memanfaatkan ruang tangkap juga diminta tetap terjamin.

Pansus TRAP turut mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang melibatkan masyarakat.

Baca Juga: Pembalap Binaan Astra Honda Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah Terkencang di Estoril

Pemerintah diminta memastikan penyelesaian hak-hak warga yang lahannya terdampak maupun masuk ke dalam kawasan SHGB dilakukan secara transparan dan berkeadilan.

Di sisi lain, DPRD mendesak PT BTID segera menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang berada di dalam kawasan kepada Pemerintah Kota Denpasar melalui mekanisme hukum yang sah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terbentuknya kawasan eksklusif yang tertutup bagi masyarakat.

DPRD juga meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait menindaklanjuti temuan Pansus TRAP mengenai dugaan pelanggaran tata ruang, kehutanan, dan lingkungan hidup.

Pada rekomendasi terakhir, DPRD menuntut keterbukaan mengenai kontribusi ekonomi yang diberikan pengembangan kawasan terhadap Bali, termasuk dampaknya terhadap penerimaan daerah dan penyerapan tenaga kerja lokal.

"Dalam hal pengembangan dan kegiatan usaha pada kawasan tidak memberikan manfaat sebagaimana dimaksud di atas bagi Daerah Provinsi Bali, serta apabila pasca rekomendasi Pansus TRAP masih ditemukan kegiatan, pembangunan, atau pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka DPRD Provinsi Bali akan melakukan pendalaman lebih lanjut melalui mekanisme pengawasan sesuai kewenangan guna mempertimbangkan rekomendasi penghentian dan penutupan kegiatan secara permanen sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Dewa Jack saat membacakan poin kesembilan rekomendasi.

Baca Juga: Pura Dalem Segening Klungkung Disasar Maling saat Galungan, Kotak Sesari Digasak

Sembilan rekomendasi tersebut selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Bali bersama kementerian dan lembaga terkait dalam rangka memastikan pengelolaan kawasan Serangan berjalan sesuai ketentuan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi kepentingan masyarakat dan kawasan suci di Bali.(***)

Editor : Rika Riyanti
#DPRD Provinsi Bali #mangrove #rapat paripurna #btid