Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ahli Waris Pedagang Pasar Kreneng Terima Santunan Jaminan Kematian Rp42 Juta

Rika Riyanti • Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:23 WIB
SANTUNAN: Ahli waris almarhum I Made Oka Suaana, seorang pedagang di Pasar Kreneng Denpasar, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta
SANTUNAN: Ahli waris almarhum I Made Oka Suaana, seorang pedagang di Pasar Kreneng Denpasar, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta
 
 
 
BALIEXPRESS.ID – Ahli waris almarhum I Made Oka Suana, seorang pedagang di Pasar Kreneng Denpasar, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
 
Santunan tersebut diberikan kepada Putu Aryk Purwanto selaku ahli waris dari almarhum yang tercatat sebagai peserta pekerja informal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar. Prosesi tersebut turut disaksikan Kepala Pasar Kreneng, Ni Wayan Metawati.

Santunan yang diterima ahli waris mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 mengenai manfaat Program Jaminan Kematian.

Baca Juga: DPRD Bali Terbitkan Tujuh Rekomendasi Penanganan Bangunan di Kawasan Hutan Pejarakan
 
Melalui program tersebut, ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp42 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Adventus Edison Souhuwat, mengatakan penyerahan santunan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program perlindungan sosial bagi pekerja.

"Kami berharap lebih banyak pekerja di wilayah Bali Denpasar yang dapat terlindungi dengan program ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan baik oleh pekerja sektor formal maupun informal selama kepesertaan mereka aktif.
 
Baca Juga: DPRD Bali Usulkan Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bentuk Pansus Segera Dibahas
 
Menurutnya, berbagai jenis pekerjaan memiliki risiko yang tidak dapat diprediksi.

Adventus menilai perlindungan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan jaminan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial maupun risiko kerja.

"Disinilah manfaat terlindungi BPJAMSOSTEK, selama kepesertaan masih aktif, kami tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya," paparnya.

Ia menambahkan, pekerja mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir, pemangku, maupun profesi informal lainnya dapat mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran yang relatif terjangkau.
 
Baca Juga: Dari Hobi Melukis, IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

"Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BRILink, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama,” jelas Adventus Edison Souhuwat.

Saat ini, program perlindungan yang tersedia meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
 
Selain santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, terdapat pula manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Adventus juga mengajak peserta untuk memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) guna mempermudah akses berbagai layanan kepesertaan secara digital.
 
Baca Juga: Pembalap Binaan Astra Honda Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah Terkencang di Estoril

"Kami mulai mengarahkan para peserta untuk lebih menggunakan kartu digital seiring dengan perkembangan jaman yang lebih mengedepankan digitalisasi,” imbuhnya.

Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat mengakses informasi kepesertaan, melakukan pengajuan klaim, hingga memperoleh berbagai layanan lainnya secara daring.

Di sisi lain, Putu Aryk Purwanto selaku ahli waris menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas santunan yang diterima. Bantuan tersebut dinilai dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan setelah kepergian almarhum.(***)
Editor : Rika Riyanti
#bali #santunan #bpjs ketenagakerjaan #Pasar Kreneng