BALIEXPRESS.ID – Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar memastikan tidak pernah memungut biaya dalam penanganan kecelakaan. Penegasan itu disampaikan setelah beredarnya video viral di media sosial yang memunculkan dugaan adanya permintaan uang kepada seorang korban kecelakaan dengan mengatasnamakan pihak kepolisian.
Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Muhammad Bhayangkara memimpin langsung pertemuan klarifikasi yang juga dihadiri Kasi Humas Polresta Denpasar, teman korban, perwakilan relawan, pihak yang mengunggah video, serta sejumlah pihak terkait. Peristiwa yang menjadi sorotan itu bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di simpang Jalan Cargo-Angsoka, Denpasar Utara, pada Sabtu (26/6) sekitar pukul 23.20 Wita.
Korban dalam kejadian tersebut adalah seorang perempuan bernama Prima. Dalam forum klarifikasi, teman korban, Kadek Angga, menjelaskan bahwa usai kecelakaan, korban terlebih dahulu memperoleh penanganan awal dari relawan Namru. Setelah itu, muncul permintaan pembayaran atas layanan penanganan medis yang diberikan relawan.
Baca Juga: Sanggar Gita Bandana Praja Denpasar: Tampilkan Karya Sang Maestro Wayan Berata di PKB 2026
Menurutnya, korban sempat mengira uang tersebut berkaitan dengan biaya dari pihak kepolisian karena sebelumnya relawan menyampaikan bahwa petugas polisi akan datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun setelah dilakukan penelusuran dan mediasi, dipastikan bahwa biaya yang dimaksud merupakan biaya penanganan medis dari relawan, bukan pungutan dari aparat kepolisian.
"Seluruh personel Polri yang menangani kecelakaan lalu lintas tidak pernah meminta ataupun menarik biaya dari korban maupun pihak yang terlibat dalam kecelakaan," tegas AKP Muhammad Bhayangkara, Selasa (30/6). Kasat Lantas pun mengingatkan seluruh relawan agar memberikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat sehingga tidak memunculkan persepsi yang keliru dan merugikan berbagai pihak.
Sementara itu, pihak yang pertama kali mengunggah video menjelaskan bahwa sekitar pukul 23.00 Wita mereka melintas di lokasi kejadian dan langsung menghubungi Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Kota Denpasar. Mereka menegaskan layanan penanganan dari BPBD diberikan secara gratis.
Baca Juga: Bupati Jembrana Soroti Ancaman Era Digital terhadap Ketahanan Keluarga
Saat menunggu Unit Laka Lantas tiba di lokasi, korban mengaku diminta membayar sejumlah uang oleh relawan. Pernyataan korban tersebut kemudian direkam dan diunggah ke media sosial setelah memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Relawan Senyap Bali/PMI, Kadek Edi Suwanjaya, menjelaskan bahwa relawan bekerja atas dasar kemanusiaan. Ia menegaskan tindakan medis hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan izin sesuai ketentuan.
Menurutnya, dalam prosedur PMI, pengemudi ambulans tidak melakukan tindakan medis. Penanganan korban sepenuhnya menjadi kewenangan tenaga medis yang bertugas. Di sisi lain, perwakilan relawan Namru, Abu Ahmad, menyatakan timnya selama ini tergabung dalam grup koordinasi BPBD.
Ia mengaku tidak pernah meminta biaya kepada korban, kecuali untuk pelayanan medis tertentu. Namun, pihaknya juga mengakui legalitas operasional ambulans dan perizinan lembaga yang menaungi Namru masih dalam proses penyelesaian.
Menanggapi kondisi tersebut, Kasat Lantas meminta agar sementara waktu relawan Namru menghentikan kegiatan penanganan medis maupun penanganan kecelakaan hingga seluruh dokumen perizinan dan legalitas operasional telah dipenuhi.
Polisi juga mengimbau seluruh relawan agar tidak melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi sesuai prosedur yang berlaku. Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan klarifikasi tersebut dilakukan untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat sekaligus meluruskan persepsi yang berkembang di media sosial.
Baca Juga: Tampil Memukau di Panggung Ardha Candra, Gong Kebyar Wanita Badung Bawakan Tabuh dan Tari Kreasi
Ia kembali menegaskan bahwa anggota Polri tidak pernah meminta atau memungut biaya dalam penanganan kecelakaan lalu lintas. "Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian maupun menemukan peristiwa kecelakaan diimbau segera menghubungi layanan darurat Polri melalui Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis," tandasnya.
Sebagai bentuk transparansi, Polresta Denpasar juga akan menyebarluaskan hasil klarifikasi tersebut melalui berbagai platform informasi agar masyarakat memahami mekanisme penanganan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : I Gede Paramasutha