Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

97 Praktisi HR Hotel se-Bali Siap Hadapi KUHP Baru, AMSIH HHRMA Bali Ingatkan Risiko Pidana bagi HR

Ninuk Febriani • Rabu, 1 Juli 2026 | 07:09 WIB
AMSIH HHRMA Bali Gelar “Talk and Tea”
AMSIH HHRMA Bali Gelar “Talk and Tea”

 

BALIEXPRESS.ID– Sebanyak 97 praktisi Human Resources (HR) dari hotel dan resor di seluruh Bali mengikuti forum AMSIH Talk and Tea bertajuk "From Awareness to Compliance: UU No. 1 Tahun 2023" yang diselenggarakan AMSIH HHRMA Bali, Selasa (30/6/2026), di Kuta, Bali. Forum ini menjadi ajang penting untuk memperkuat pemahaman para profesional HR terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang telah berlaku penuh sejak 2 Januari 2026.

Ketua AMSIH HHRMA Bali, Agus Suariadi, mengatakan perubahan regulasi pidana menuntut praktisi HR memahami batas kewenangan dan tanggung jawab hukum dalam menjalankan tugas sehari-hari agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pembicara utama, I Wayan Gede Yudiana, Managing Partner Way Law Firm, mengungkapkan bahwa posisi HR kini menghadapi tantangan baru. Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum perusahaan, hanya direksi yang memiliki kewenangan penuh mewakili perusahaan. Karena itu, HR yang menandatangani kontrak kerja, menjatuhkan sanksi, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), atau mewakili perusahaan tanpa surat kuasa resmi berpotensi menghadapi konsekuensi hukum secara pribadi.

Dalam paparannya, Yudiana memetakan sejumlah risiko pidana yang dapat muncul, mulai dari dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan hingga penipuan apabila tindakan dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah. Ia menegaskan bahwa job description maupun standard operating procedure (SOP) hanya merupakan pedoman internal dan tidak dapat menggantikan kewenangan hukum yang diberikan melalui surat kuasa.

Sebagai langkah mitigasi, ia merekomendasikan setiap perusahaan melengkapi HR dengan Surat Tugas dan Surat Kuasa Khusus sebagai dasar hukum dalam menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga didorong melakukan evaluasi SOP, memperkuat pelatihan, meningkatkan dokumentasi, serta membangun koordinasi dengan praktisi hukum ketenagakerjaan.

Ketua AMSIH HHRMA Bali, Agus Suariadi berharap dengan terselenggaranya acara tersebut dapat menambah pengetahuan para HR terkait dengan penerapan KUHP Baru.

Pihaknya berharap para HR dapat melakukan tugasnya masing-masing tanpa melanggar aturan koridor hukum KUHP.

“Ketika mereka menjalankan tugas sehari-hari di perusahaan, apasih yang mereka harus perhatikan sehingga tidak ada teman-teman HR yang berjalan di luar koridor hukum KUHP,” pungkasnya dikutip pada Selasa (30/06/2026).

Forum ini juga menghadirkan sesi berbagi praktik terbaik dari Putri Melati, Director People & Culture Anantara Ubud, serta Agung Wirahadi, Cluster Human Resources Manager Cross Paasha Bali Seminyak & Cross Vibe Paasha Atelier Bali Kuta. Keduanya memaparkan strategi penerapan kepatuhan terhadap UU No. 1 Tahun 2023 melalui pembaruan SOP, penguatan sistem investigasi, perlindungan data pribadi, pengelolaan CCTV, hingga audit kepatuhan di lingkungan kerja.

Selain seminar dan diskusi interaktif, kegiatan turut diisi sesi networking, kuis, serta makan malam bersama sebagai wadah memperkuat kolaborasi antarpraktisi HR perhotelan di Bali.

Melalui kegiatan ini, AMSIH HHRMA Bali berharap para praktisi HR semakin siap menghadapi tantangan penerapan KUHP Baru sekaligus memperkuat budaya kepatuhan hukum di industri perhotelan dan pariwisata.

Pesan utama yang mengemuka dalam forum tersebut adalah bahwa kepatuhan terhadap KUHP Baru bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi menjadi langkah penting untuk melindungi HR, manajemen, dan perusahaan dari risiko hukum, reputasi, maupun bisnis di masa depan.

 

Editor : Wiwin Meliana
#bali #hotel #kuhp