BALIEXPRESS.ID- Aksi seorang pria lanjut usia (lansia) yang mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial Provinsi Bali akhirnya terhenti setelah dibekuk anggota Satreskrim Polres Jembrana.
Pelaku berinisial IKS,60, seorang buruh harian lepas, diduga telah menjalankan modus penipuan berkedok penyaluran bantuan sosial sejak 2022.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengungkapkan, pelaku memanfaatkan harapan masyarakat yang ingin memperoleh bantuan pemerintah.
Baca Juga: Ombudsman Monitoring SPMB di Dua Sekolah Favorit di Tabanan, Ini Hasilnya!
Dengan mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial Provinsi Bali, IKS menawarkan berbagai program bantuan, mulai dari bedah rumah, bantuan perbaikan tempat ibadah hingga dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Pelaku berpura-pura menjadi pegawai Dinas Sosial Provinsi Bali dan mengiming-imingi korban akan mendapatkan bantuan tunai. Selanjutnya korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi, materai, maupun keperluan lainnya,” ujar Citra saat konferensi pers di Auditorium Jembrana, Rabu (1/7/2026).
Terbongkarnya aksi tersebut berawal dari laporan dua korban, yakni Septi Muslihatin,43, dan Ni Luh Gede Sri Utami,26, yang menyadari telah menjadi korban penipuan.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap IKS pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan.
Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menemukan fakta bahwa modus serupa telah dijalankan sejak empat tahun terakhir.
Baca Juga: Makna Benang Tebus Putih saat Otonan: Konotasi ‘Beneng’ diyakini Lurus, Simbol Perlindungan Niskala
Hasil penyelidikan menunjukkan sedikitnya terdapat enam lokasi kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Jembrana.
Lima di antaranya telah menimbulkan kerugian bagi para korban. Korban tersebar di Kecamatan Melaya, Mendoyo, dan Pekutatan, dengan nilai kerugian berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,3 juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, telepon genggam, dokumen identitas, amplop berisi materai dan tanda tangan korban, serta sisa uang tunai sebesar Rp302 ribu yang diduga merupakan hasil penipuan.
Atas perbuatannya, IKS dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah dan menawarkan bantuan dengan meminta sejumlah uang.
“Pastikan setiap informasi bantuan dikonfirmasi kepada aparat desa atau kelurahan. Jangan mudah percaya kepada siapa pun yang meminta biaya administrasi, data pribadi, PIN, password, maupun kode OTP dengan alasan pengurusan bantuan,” tegasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan