BALIEXPRESS.ID - Dalam menulis berita tentunya ada kaedah yang menjadi acuan.
Salah satunya adalah kode etik jurnalistik, yang menjadi salah satu materi dalam Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) yang digelar PWI Bali, Kamis (20/8).
Melalui materi tersebut terdapat beberapa poin penting, salah satunya, yakni penulisan berita harus berimbang dan adil, mengutamakan ketepatan daripada kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi.
Baca Juga: Polres Gianyar Bekali 77 Pelajar dengan Pemahaman AI
IGMB Dwikora Putra, selaku pembicara menyampaikan, seluruh wartawan yang merupakan anggota PWI wajib mengikuti kode etik jurnalistik PWI dalam menulis berita.
Di dalam kode etik tersebut sda 15 pasal yang tertuang.
Selain itu ada juga kode perilaku wartawan PWI.
Baca Juga: BRI Konsisten Salurkan Kredit dengan Prinsip Kehati-hatian, Jaga Pertumbuhan Berkualitas dan Berkela
“Kode etik jurnalistik ini mengikat kita sebagai anggota PWI,” ujar Dwikora, di Kantor PWI Bali.
Pihaknya menyebutkan, dalam kode etik jurnalistik, wartawan wajib menulis berita secara berimbang yang tertuang dalam pasal 9.
Bahkan khusus wartawan cetak baik koran maupun majalah, dalam satu berita diwajibkan berimbang.
Baca Juga: Semarak Kemerdekaan, Astra Motor Bali Gelar Gebyar Service Grab
“Bagi teman-teman yang di cetak, terutama yang masih media cetak, harus usahakan bisa berimbang dalam satu berita. Jadi ada konfirmasi langsung di beritakan,” ungkapnya.
Bahkan sebelum berkembangnya teknologi komunikasi, Dwikora mengaku, sering kali media menunda penerbitan berita jika belum berimbang.
Namun hal ini pun diharapkan dapat tetap berlaku dalam penulisan berita saat ini.
“Di zaman saya masih begitu. Karena masih susah, teknologi masih susah, nggak bisa. Cari narasumber harus ketemu langsung, nggak bisa lewat WA,” terangnya.
Kemudian untuk media online atau siber, berita yang berimbang juga diharapkan dapat diterapkan.
Hal ini sesuai dengan konsep berita yang mengandalkan ketepatan bukan kecepatan.
Minimal dalam satu hari diminta telah ada berita susulan yang menyangkut pihak-pihak dalam berita.
“Ya, paling lama sejam yang disusul lagi dengan berita konfirmasinya. Harus berimbang seperti itu. Kalau tidak tuh tidak boleh lagi sekarang. Kalau siber nunggu besok, ya bukan siber namanya,” tegasnya.
Selain itu, dirinya menambahkan, penulisan berita pastinya harus sesuai fakta bukan opini dari wartawan.
Apalagi jika tulisannya malah menghakimi salah satu pihak yang diberitakan.
“Jadi, Teman-teman, kalau kita bikin berita itu, harus berdasarkan fakta. Fakta itu bisa berbagai macam. Bisa wawancara, bisa angka-angka, statistik, bisa kejadian nyata,” imbuhnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga