Proyek LPJU Rp7,8 Miliar di Karangasem Batal, Terganjal Administrasi Aset Daerah

I Wayan Adi Prabawa • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 07:11 WIB
Kepala Dishub Karangasem I Gede Loka Santika. (Ist)
Kepala Dishub Karangasem I Gede Loka Santika. (Ist)

BALIEXPRESS.ID - Rencana pemasangan ratusan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di sejumlah wilayah Kabupaten Karangasem harus tertunda.

Proyek yang telah disiapkan anggaran Rp7,8 miliar melalui APBD 2026 tersebut batal direalisasikan karena persoalan administrasi aset daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karangasem I Gede Loka Santika menjelaskan, pengadaan itu belum tercantum dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) 2026.

Baca Juga: Mayat Pria Ditemukan di Pantai Air Kuning Jembrana, Diduga WNA Polandia Terseret Arus

Kondisi tersebut membuat pelaksanaan kegiatan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Menurut Loka, pihaknya kemudian berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dari hasil konsultasi tersebut, pengadaan tetap dilaksanakan dalam kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Baca Juga: Warga Terdampak Kebakaran di Margaya Denpasar, Bakal Dipulangkan ke Daerah Asal

“Hasil konsultasi kami dengan BPKP, jika kegiatan tersebut dilaksanakan dapat berdampak hukum,” kata Loka Santika, Rabu (2/9/2026).

Anggaran Rp 7,8 miliar itu mencakup satu paket kebutuhan, yakni pengadaan 200 unit LPJU, 90 unit LPJU hias dan delapan unit lampu dekoratif.

Nilai tersebut tidak hanya untuk pembelian lampu, tetapi juga mencakup biaya perencanaan, pengawasan hingga pekerjaan fisik.

Baca Juga: Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Loka mengatakan, pembatalan tersebut hanya berlaku untuk pengadaan baru. Sementara kegiatan perbaikan atau pemeliharaan LPJU yang sudah ada masih dapat dilakukan.

“Yang gagal dijalankan pengadaan LPJU-nya, kalau untuk perbaikan masih bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Dishub Karangasem berencana mengusulkan kembali pengadaan tersebut pada tahun anggaran berikutnya.

Prosesnya akan diawali dengan penyusunan kebutuhan dan pencatatan dalam RKBMD agar tidak kembali terkendala dari sisi administrasi.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Karangasem Kadek Weisya Kusmia Dewi menyayangkan batalnya pengadaan tersebut.

Menurutnya, keberadaan LPJU berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, terutama pengguna jalan yang beraktivitas pada malam hari.

Ia berharap kebutuhan penerangan jalan tidak hanya dilihat sebagai proyek pengadaan, tetapi menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Masyarakat sangat membutuhkan LPJU karena fasilitas ini menjaga keamanan keselamatan dan kelancaran aktivitas masyarakat di malam hari,” ujar politikus Partai Gerindra ini. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
aset daerah LPJU karangasem