BALIEXPRESS.ID - Satpol PP Badung telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan di Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Senin (7/9).
Hanya saja dari 7 pemilik hanya empat orang yang hadir, namun mereka juga tidak dapat menunjukkan izin yang dimiliki.
Satpol PP Badung pun meminta mengisi surat pernyataan untuk mengakui kesalahan dan bersedia menghentikan pembangunan.
Baca Juga: Pasca Kebakaran Rumah Bedeng Di Denpasar, Warga Pendatang Tolak Dipulangkan
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu mengatakan, pemanggilan dilakukan setelah tim turun melakukan pengecekan pada Jumat (4/9).
Tujuh objek bangunan kemudian diminta hadir ke Kantor Satpol PP Badung untuk melakukan klarifikasi.
"Dari tujuh, sampai saat ini sudah empat yang hadir. Setelah kami periksa, mereka tidak bisa menunjukkan perizinan, baik PBG maupun NIB," ujar Gus Ratu.
Baca Juga: Melek Finansial Sejak Dini, BRI Bekali Anak Muda dengan Tiga Mindset Penting!
Pihaknya menyebutkan, penindakan tahap awal yang dilakukan masih berupa langkah administratif.
Para pemilik bangunan diminta membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan atas pelanggaran serta kesanggupan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.
Selanjutnya akan dilakukan penindakan secara bertahap ketika surat pernyataan tidak dipenuhi.
Baca Juga: HUT Ke-55 STT Tunjung Mekar: Bupati Badung Ingatkan Tingkatkan Kualitas SDM agar Mampu Berdaya Saing
Jika memang tidak memenuhi kewajiban, Satpol PP Badung akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3.
Berdasarkan Perbup Badung Nomor 43, masing-masing tahapan SP memiliki rentang waktu tujuh hari.
"Dari pernyataan, sesuai regulasi kita 15 hari kemudian dikaji untuk diterbitkan SP 1. SP 1 ke SP 2 tujuh hari, SP 2 ke SP 3 juga tujuh hari," ungkapnya.
Setelah SP 3, Gus Ratu menerangkan, masih terdapat tahapan surat perjanjian dan teguran 1 hingga 3.
Masing-masing surat teguran tersebut juga memiliki rentang waktu tujuh hari.
Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, Satpol PP akan menyusun telaahan staf untuk disampaikan kepada Bupati Badung.
Gus Ratu menegaskan, Satpol PP tidak bisa serta-merta melakukan penyegelan maupun pembongkaran.
"Keputusan untuk tindakan lebih lanjut hingga pembongkaran berada pada kewenangan bapak Bupati Badung melalui diskresi, dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum," paparnya.
Terkait pembongkaran tersebut, pihaknya menjelaskan, bangunan tersebut berada di kawasan yang masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hanya saja sebagian alas hak tanah masih berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat.
"Kami juga memastikan pemanggilan tidak hanya dilakukan terhadap tujuh objek tersebut. Penindakan akan dilakukan secara bertahap setelah tim kembali melakukan observasi terhadap bangunan lainnya di kawasan tersebut," jelasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga