Polres Buleleng Gagalkan Aksi Judi Balap Sepeda Dini Hari, Dua Joki Ditangkap

Dian Suryantini • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 06:11 WIB
Rilis pengungkapan perjudian balap sepeda di Buleleng. (Ist)
Rilis pengungkapan perjudian balap sepeda di Buleleng. (Ist)

BALIEXPRESS.ID – Jajaran Satreskrim Polres Buleleng mengungkap balap sepeda gayung yang dijadikan ajang taruhan uang.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya balap sepeda gayung berhadiah uang di kawasan Desa Penarukan, tepatnya di Jalan WR Supratman, Singaraja.

Baca Juga: Tegaskan Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan Lahan, Kuasa Hukum Darmawan Tantang Tunjukan Dokumen Asli

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan patroli ke lokasi yang dilaporkan, namun saat tim tiba di sana, kegiatan tersebut sudah tidak ditemukan,” ujar AKBP Ruzi Gusman, Rabu (23/9/2026).

Tidak berhenti di situ, tim kemudian menyisir wilayah Kota Singaraja hingga akhirnya mendapati aktivitas balap sepeda gayung disertai taruhan uang di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu.

“Di lokasi tersebut, tim kami mendapati dua orang joki yang tengah melakukan balap sepeda dengan taruhan uang. Keduanya langsung kami amankan bersama barang bukti berupa dua unit sepeda gayung dan uang taruhan,” jelasnya.

Baca Juga: Empat Traktor Diserahkan ke Kelompok Tani, Bupati Kembang Dorong Petani Jaga Lahan Sawah

Kedua pelaku yang diamankan berinisial GPSM, 15 asal Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, dan FN, 18 asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng.

Keduanya berperan sebagai joki yang mewakili timnya masing-masing, yakni Team Danginasem dan Team87.

Baca Juga: 20 PJU Mati per Desa Ditargetkan Menyala Tahun Ini, Garansi Lampu Diperpanjang 7 Tahun

Kapolres Ruzi Gusman memaparkan modus perjudian tersebut. Kedua pelaku saling menantang untuk melakukan balap sepeda dengan bertaruh uang.

Masing-masing joki meminjam sepeda dari rekan timnya, lalu menentukan lokasi balapan dan mengumpulkan taruhan dari anggota tim masing-masing.

“Setiap tim mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp1.530.000, sehingga total uang taruhan dari kedua tim mencapai Rp3.060.000. Bahkan, salah satu anggota mereka sempat membuat dan menyebarkan poster promosi pertandingan tersebut dengan judul 'Battle Race', lengkap dengan nama kedua joki dan tim yang bertanding,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa kegiatan judi balap sepeda tersebut digelar di jalan umum tanpa izin dari pihak berwenang.

“Kedua pelaku mengakui bahwa kegiatan ini bersifat ketangkasan dan diselenggarakan di tempat umum tanpa izin. Ini murni perjudian yang memanfaatkan ajang balap sepeda sebagai kedoknya,” tegas AKBP Ruzi Gusman.

Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas, di antaranya satu unit sepeda gayung merek Poligon Rogue warna hitam biru, satu unit sepeda gayung merek Poligon Razor warna merah kuning, uang tunai Rp1.530.000 dari Team Danginasem dan Team87, tiga unit telepon seluler milik pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP dan/atau Pasal 427 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Gusman menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Buleleng, termasuk yang mengatasnamakan kegiatan olahraga atau hiburan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjebak dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Sekecil apa pun nominalnya, judi tetap melanggar hukum dan dapat merusak masa depan, apalagi ini melibatkan anak di bawah umur,” imbuhnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buleleng, yang juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
Balap Sepeda judi polres buleleng