TABANAN, BALI EXPRESS – Dinas Kebudayaan (Disbud) Tabanan sedang mengejar target untuk menetapkan status cagar budaya pada dua tempat suci, yakni Pura Batu Belig di Desa Rejasa, Kecamatan Penebel dan Pura Natar Jemeng di Desa Pinge, Kecamatan Marga.
Setidaknya, pada Juli 2021 mendatang, sidang penetapan status tersebut akan terlaksana. Dan saat ini, proses pemberkasan terhadap dua pura kandidat cagar budaya tersebut tengah dikebut.
Kepala Disbud Tabanan I GN Supanji menerangkan, sebelum sidang penetapan status dilaksanakan oleh tim ahli cagar budaya tingkat kabupaten, prosesnya diawali dengan verifikasi dan pengajuan.
“Setelah berkasnya lengkap, proses berikutnya disampaikan ke tim ahli cagar budaya tingkat kabupaten. Setelah itu, tim ahli cagar budaya yang akan menentukan sidang untuk penetapannya,” jelas Supanji, Kamis (3/6).
Saat ini, proses pemberkasan tengah diupayakan pihaknya dan diharapkan tuntas pada bulan ini. Sehingga sidang penetapan status bisa dilaksanakan pada Juli 2021 mendatang.
Dia menjelaskan, diajukannya kedua pura tersebut sebagai nominasi cagar budaya didasari beberapa pertimbangan oleh tim invetarasasi. Diantaranya usia pura yang sudah berkisar atau mencapai ratusan abad. Masih memiliki fungsi di bidang keagamaan. Serta memiliki kekhasan tertentu dengan Kabupaten Tabanan. “Seperti budaya megalitikum. Itu yang akan dikaji lebih jauh oleh tim nantinya,” ujarnya.
Sebagai gambaran ringkas, untuk Pura Batu Belig disebutkan ada kemiripan dengan pura di Jajar Kemiri di lereng Gunung Batukaru. Serta ada kaitannya dengan perjalanan Raja Tabanan. Bahkan, enam pura di Jajar Kemiri telah ada yang ditetapkan sebagai cagar budaya.
Dikatakannya, pengajuan status cagar budaya ini sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap keberadaan pura tersebut. Total ada 368 terduga cagar budaya. Dan cagar budaya juga memiliki fungsi edukasi, khususnya bagi generasi muda.
Dari sisi anggarannya, proses penetapan cagar budaya ini sebesar Rp 100 juta. Anggaran itu bukan hanya untuk penetapan saja, namun diarahkan juga untuk kegiatan perlindungan dan perawatan saja.
Dengan ditetapkannya sebuah tempat sebagai cagar budaya, misalnya pada pura, tentu arahnya nanti berkaitan dengan hak dan kewajiban. Khususnya kepada para pangempon, mereka akan memperoleh pengakuan.
“Di sisi lain ada kewajiban melestarikan. Pelestarian itu ada tiga, yakni perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Ketika ada perubahan pada situs tersebut, harus dilaporkan kepada kami (Disbud). Dan jangan lupa, status cagar budaya itu bisa dikaji kembali atau dihapuskan,” pungkasnya.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya