AMLAPURA, BALI EXPRESS-Pelaksanaan Ngusaba Desa oleh warga Desa Adat Lebu, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen, Karangasem, tergolong unik. Upacara inti yang berlangsung pada rahina Saniscara Paing Wuku Merakih di Pura Puseh dan Anggara Kasih Wuku Tambir di Pura Dalem setempat, bukan saja melibatkan warga adat secara menyeluruh, namun ada ritual khusus bernama Ngentos Wasta.
Ngusaba Desa ternyata diawali dengan ditunjuknya beberapa warga sebagai penanggung jawab atau pelaksana inti upacara. Ada 12 warga ditunjuk secara khusus para tokoh desa adat berdasarkan beberapa kriteria yang telah diatur ketentuan desa adat. Mereka kemudian dinamai Sekaa Roras atau kelompok yang terdiri atas 12 orang.
Menariknya, selain sekadar menjalankan tugas khusus selama rangkaian berlangsung, ada prosesi wajib yang mesti ditempuh 12 warga adat ini. Salah satunya Ngentos Wasta atau pergantian nama anggota Sekaa Roras secara adat.
Sekaa Roras akan mengganti nama mereka melalui upacara Pamegat di Pura Puseh. Menurut Bendesa Adat Lebu, I Wayan Darmanta, tradisi yang telah ada sejak lampau itu memang dinilai unik, karena berjalan rutin kala Ngusaba Desa setiap tahun.
Meskipun secara adat diganti, nama mereka secara data administrasi ataupun dokumen kependudukan di negara tak berganti. “Secara nama mereka di akta, kartu keluarga, KTP itu tidak diganti. Nama mereka di masyarakat, pemanggilannya akan berganti. Masyarakat akan memanggilnya dengan sebutan atau nama baru,” ujar Darmanta.
Darmanta menjelaskan, 12 warga Sekaa Roras menjalankan tugas khusus selama rangkaian Ngusaba Desa berlangsung. Seperti misalnya menyiapkan sarana lelampagan, pala bungkah hingga pala gantung sebagai kelengkapan hari H upacara. Pada puncak kegiatan, 12 orang ini juga menghaturkan daging babi enam timbang atau enam kali timbangan khusus.
Seiring berjalannya kegiatan itu, prosesi Ngentos Wasta dipersiapkan. Sekaa Roras memohon dan meminta untuk mengganti nama secara adat di pura. Mereka menggunakan nama baru yang telah dimohonkan secara niskala. Darmanta menegaskan, nama baru diperoleh berdasarkan hasil runding yang bersangkutan dengan keluarganya.
Biasanya nama baru diambil dari silsilah keluarga atau leluhur. Baik nama baru dan nama sebelumnya disuratkan dalam lontar di Bale Agung Pura Puseh. Kemudian prosesi dimulai dengan pengucapan mantra dan beberapa permohonan secara adat dihaturkan ke hadapan Ida Bhatara yang berstana di Pura Puseh.
Pamangku dan tokoh desa menyaksikan jalannya upacara. Usai prosesi itu, barulah ditempuh upacara Pamegat. “Lewat Pamegat ini, secara sah nama mereka berganti dari si A menjadi si B. Nama sebelumnya tak dipakai lagi di desa,” jelas Bendesa Alitan Kecamatan Sidemen ini.
Ditambahkan, nama lama yang tersurat di lontar itu kemudian dibakar sebagai simbol hilangnya nama panggilan sebelumnya. Seluruh krama adat juga menjadi saksi. Sehingga 12 orang yang berganti nama secara adat telah diketahui.
Darmanta menegaskan, pemilihan Sekaa Roras wajib ada setiap Ngusaba Desa. Tradisi itu sudah ada sejak dahulu dan pantang ditiadakan. Alhasil, seluruh warga adat pada saatnya akan mendapat bagian menjadi Sekaa Roras sepanjang memenuhi kriteria. Diantaranya secara umur dinilai matang, telah menikah, dan sudah jalani upacara metatah. Baik yang bersangkutan maupun istrinya. “Yang menjadi Sekaa Roras hanya kaum laki-laki di desa kami,” pungkasnya.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya