Desa Tigawasa, merupakan salah satu dari lima Desa Bali Aga di Kecamatan Banjar. Desa ini memiliki tradisi unik saat penguburan jenasah. Tak hanya unik dari sisi ritual, Setra di desa inipun sangat disakralkan, sebab tak boleh sembarangan orang memasuki setra ini.
Kelian Desa Adat Tigawasa, Made Sudarmayasa mengatakan kuburan Desa Tigawasa sangat disakralkan. Karena berdasarkan awig-awig yang tidak tertulis, semua orang baik warga desa Tigawasa maupun orang luar dilarang atau tidak diperkenankan masuk areal kuburan (setra).
Ada sebuah keyakinan yang melekat bahwa apabila ada warga yang berani masuk ke areal kuburan, di luar waktu atau tidak saat menguburkan mayat, maka yang bersangkutan akan mendapat celaka.
Keyakinan ini juga berdampak pada pembuatan lubang (bambang) kuburan. Desa lain pada umumnya keluarga yang mempunyai hajat membuat bambang sehari sebelum penguburan mayat dilaksanakan.
Namun di desa Tigawasa, membuat lubang kuburan hanya saat menguburkan. Tidak ada kegiatan atau aktivitas di kuburan sebelum dan sesudah penguburan. “Semua harus dilaksanakan pada saat menguburkan,” jelasnya,
Sudarmayasa yang juga Perbekel Desa Tigawasa mengatakan, pasca ritual penguburan semua upacara yang terkait dengan orang yang dikuburkan seperti pemberian makanan (ngejot/munjung) dilaksanakan dari rumah yang bersangkutan.
Demikian pula beberapa sarana yang diperlukan saat menguburkan seperti teratag, yang terbuat dari kayu, puung dan belibit yang terbuat dari bambu. Harus dicari di areal kuburan dan dibuat pula pada saat penguburan itu dan tidak diperkenankan membawa dari rumah.
“Karena areal kuburan tidak boleh ada orang yang masuk, maka keberadaan setra Tigawasa tidak disertai dengan pura Dalem dan pura Prajapati, seperti setra-setra desa adat yang lain,” imbuhnya.
Luas areal setra di Tigawasa mencapai 12 hektar. Bahkan, ditumbuhi tanaman yang sangat lebat. Uniknya, setiap klen/dadya memiliki petak-petak tertentu dan tidak bercampur dengan klen/dadya lain seperti di kuburan desa adat lainnya.
Penguburan mayat ada awig-awig yang mengikat warga desa Tigawasa, yakni mayat tidak boleh didiamkan di rumah duka lebih dari 24 jam. Kalau ada orang meninggal sebelum jam 12 malam, maka besoknya mayat tersebut harus sudah dikuburkan.
“Sehingga tidak ada orang mencari dewasa ayu (hari baik) untuk menguburkan mayat seperti yang dilakukan masyarakat Hindu di Bali umumnya. Bahkan, di Tegawasa tidak ada orang mendiamkan mayat di rumah duka berhari-hari seperti di desa adat lainnya di Bali,” paparnya. (bersambung)
Editor : Nyoman Suarna