Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Patiwangi, Miliki Makna Penyamaan Status, Dilarang Sejak 1951

I Dewa Gede Rastana • Jumat, 18 Februari 2022 | 13:12 WIB
ilustrasi perkawinan. (ISTIMEWA)
ilustrasi perkawinan. (ISTIMEWA)
Upacara Patiwangi menjadi salah satu ritual perkawinan yang dilarang sejak tahun 1951 oleh Lembaga PHDI Pusat, Lembaga Pemerintah dan Keputusan MUDP tahun 2010. Meski demikian, ritual ini masih ada yang melangsungkannya di sejumlah wilayah di Bali.

Dosen Hukum Hindu, STAHN Mpu Kuturan Singaraja, Gede Yoga Satria Wibawa mengatakan, Patiwangi diartikan sebagai perkawinan yang terjadi di masyarakat Hindu antara kaum wanita yang kawin meninggalkan wangsa yang lebih tinggi dengan seorang pria yang mempunyai wangsa yang lebih rendah (jaba) sering disebut dengan nyerod.

Dalam Lontar Sastra Purwana Tatwa Pariksa dinyatakan bahwa: “Upacara Patiwangi merupakan suatu upacara penyamaan status, kedudukan atau wangsa guna tercapainya kesamaan dan keseimbangan dalam kehidupan suami istri secara lahir dan batin. Juga supaya Sang Sadaka atau Sulinggih/ Rohaniawan yang menyelesaikan upacaranya tidak melanggar ketentuan-ketentuan sesana (sastra Agama) yang telah diamanatkan,”

Sedangkan di dalam lontar Lebu Guntur dijelaskan bahwa: Nihan kramaning Sang Tri Wangsa amejah wangsa Kang ingaranan patita anasar kang wenang kalungsur wangsanya, tekaning krama basaning wang kabeh

Jika diartikan “Yang disebut Patiwangi adalah cara sang tri wangsa meninggalkan atau menurunkan derajatnya dan bahasanya sama dengan orang biasa,”

Upacara Patiwangi sebut Yoga sebagai upacara penyamaan status untuk menghilangkan harumnya seseorang. Sehingga status kedua mempelai berada pada posisi yang sama sehingga dapat melaksanakan upacara mawidi-widana.

“Kalau merujuk dalam Lontar Sastra Purwana Tatwa Catur Pariksa dinyatakan bahwa tujuan upacara Patiwangi, adalah untuk menyamakan status dan kedudukan di samping seandainya di kemudian hari meninggal agar bisa diberikan tirta pengentas,” ujarnya.

Selain bertujuan untuk menyamkan status, upacara ini diharapkan dikemudian hari pasangan suami istri tersebut meninggal agar bisa diberi tirta pengentas. “Upacara Patiwangi tidak hanya lebih mengutamakan pada konsep secara sekala dan niskala untuk menyetarakan Wangsa,” imbuhnya.

Ia menambahkan, upacara Patiwangi disebabkan oleh sejumlah faltor. Seperti perbedaan soroh atau Wangsa. “Kalau laki-laki dari keturunan Jaba Wangsa menikah dengan wanita keturunan Tri Wangsa, yang di karenakan untuk merubah status atau Wangsa mempelai wanita yang keturunan Tri Wangsa,” jelasnya. (bersambung) Editor : I Dewa Gede Rastana
#1951 #ritual perkawinan #patiwangi #penyamaan status #pustaka hindu