Disinggung terkait konsep parahyangan di setiap rumah, Klian Desa Adat Tenganan Pegringsingan Putu Suarjana mengatakan, jika yang wajib ada adalah Sanggah Kamulan. Tempat suci ini diyakini sebagai stana para panglingsir atau leluhur orang Tenganan yang sudah bersih dan malinggih di Kamulan.
Namun ada pula palinggih Aling-Aling yang posisinya selalu berdekatan dengan pintu masuk. Keberadaan Palinggih Aling-Aling cukup penting bagi warga Tenganan Pegringsingan.
“Aling-Aling ini tempat menghindar atau tempat berlindung seandainya ada serangan magis. Yang berhadapan dengan pintu masuk itu ada Palinggih Tumbal. Ini ibaratnya sebagai kamera pengawas niskala, yang secara sekala ibarat CCTV yang menjaga penghuni rumah,” sebutnya.
Dikatakan Suarjana, krama adat Tenganan Pegringsingan yang sudah menikah, maksimal tiga bulan setelah pernikahan wajib membuat rumah baru untuk keluarga kecilnya. Dengan cara memilih pekarangan yang masih kosong, tanpa harus membeli. “Ada hak guna pakai. Karena sudah disediakan per kapling-kapling oleh desa adat. Sehingga permukimannya linear,” ungkapnya.