Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Konon Bisa Dinetralkan, Kawin Manesin di Julah Dipicu Lingkungan

I Komang Gede Doktrinaya • Kamis, 7 Juli 2022 | 18:13 WIB
SEPI: Suasana Desa Julah tampak sepi.
SEPI: Suasana Desa Julah tampak sepi.
BULELENG, BALI EXPRESS -Desa Julah, Buleleng mengenal istilah perkawinan Manesin atau perkawinan sedarah. Perkawinan yang sangat dilarang dan dihindari. Masyarakat mempercayai selain berdampak pada kesehatan, perkawinan sedarah dapat berdampak pada berbagai hal, baik secara sekala maupun niskala.

Klian Adat Julah Jro Ketut Sidemen mengatakan, manesin berasal dari kata manes yang artinya panas, maka dapat diartikan sebagai perkawinan manesin merupakan suatu perkawinan yang bersifat panas.

Panas yang dimaksud adalah, perkawinan itu dapat menimbulkan banyak permasalahan bagi mempelai. Kendati demikian, perkawinan manesin ini tetap terjadi di Desa Julah.

Perkawinan Manesin pada masyarakat Julah merupakan suatu perkawinan yang dianggap tidak ideal. Dalam perkawinan ini pelaku individu dapat mengakibatkan suatu marabahaya yang akan terjadi baik secara nyata maupun tidak nyata.

Masyarakat Julah memiliki suatu upacara khusus untuk pelaku perkawinan manesin dengan tujuan untuk menetralkan atau membersihkan diri, keluarga, dan lingkungan desa. Upacara tersebut bernama Melis Gede.

“Perkawinan Manesin di Desa Julah sangat bervariasi. Namun, beberapa diantaranya hanya dianggap manesin karena leluhurnya memiliki hubungan keluarga,” ungkap pria berusia 68 tahun ini.

Dikatakan Sidemen, perkawinan Manesin yang dilarang di Desa Julah antara lain perkawinan keponakan dengan saudara kandung bapak atau ibu. Dimana perkawinan yang melibatkan dua keluarga yang laki-laki berstatus keponakan. Sedangkan perempuan merupakan adik dari orang tua atau bisa disebut dengan keponakan menikah dengan bibi.

Selain itu, perkawinan seorang perempuan yang dianggap keponakannya dipersunting oleh laki-laki saudara kandung orang tuanya. Atau dapat disebut dengan keponakan perempuan menikah dengan paman.

Perkawinan dengan saudara atau misan (sepupu) termasuk hubungan sedarah ke samping. Perkawinan makedeng-kedengan ngad yakni adanya pertukaran antaranggota keluarga yang ditujukan untuk perkawinan. Kemudian perkawinan ini seorang laki-laki yang menikahi seorang ipar dari kakak atau adiknya, biasanya disebut juga dengan saling tarik sembilu.

Selama ini, di Julah faktor lingkungan menjadi hal utama terjadinya perkawinan manesin. Bukan tanpa alasan, karena Desa Julah menurut sejarah dan letak geografis desa pada zaman kerajaan dikenal dengan sulitnya akses untuk keluar masuk desa. Sehingga individu yang ingin mencari jodoh hanya bisa sesama Desa Julah.

"Semakin banyak yang menikah secara endogami, maka hubungan kekerabatan masing-masing individu di Desa Julah menjadi sangat dekat. “Bahkan menjadi hubungan sedarah hingga perkawinan Manesin dapat terjadi,” paparnya belum lama ini.
Photo
Photo
Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#ritual #balinese #Jro Ketut Sidemen #Perkawinan manesin #adat #hindu #pura #Klian Adat Julah #budaya #tradisi