Bendesa Adat Sudaji Nyoman Sunuada mengatakan, pararem itu dibuat berdasarkan kesepakatan dalam paruman. Sanksi tegas yang tercantum dalam pararem itu juga bertujuan untuk mendidik masyarakat agar tidak remeh terhadap budaya yang dimiliki.
“Kalau di desa kami yang namanya masuk ke parahyangan atau ke pura khususnya yang laki-laki harus pakai pakaian adat Bali. Yang diatur itu adalah bagian udeng atau destar. Harus pakai destar. Walaupun pakai baju biasa, harus pakai kamen dan destar. Kalau yang perempuan cukup pakai kamen dan rambut diikat,” terangnya belum lama ini.
Apabila terjadi pelanggaran, desa adat sudah menyiapkan sanksi berupa denda Rp 100 ribu. Nilai denda tersebut telah mengalami peningkatan dan mengikat agar tak ada yang semena-mena memasuki areal tempat suci.
“Kami ingin mengajarkan krama dari kecil hingga dewasa, bahkan ke usia lanjut. Sanksinya Rp 100 ribu. Kalau dahulu hanya Rp 1000. Sekarang ditingkatkan sedikit supaya ada pengikatnya, supaya masyarakat kami mengerti dan menghormati agamanya serta tradisinya,” kata dia.
Sanksi denda itu juga berlaku bagi wisatawan atau orang luar desa yang berkunjung dan memasuki area tempat suci di Desa Sudaji. Bila terjadi pelanggaran, maka yang dikenakan sanksi adalah guide (pemandu wisata). Namun bila tidak menggunakan jasa guide, maka denda langsung ditujukan kepada wisatawan itu sendiri.
“Kalau orang luar ada guide bawa tamu, kalau dia itu masuknya tanpa laporan, tanpa izin dan tanpa pakai adat Bali, nah itu nanti yang kena adalah yang mengajak itu. Jadi tidak mungkin tamunya itu berada di Sudaji, masuk ke tempat suci tanpa tahu aturannya,” bebernya.
“Kecuali orang tersebut tidak meminta izin. Dahulu pernah terjadi, tamu masuk pura tanpa pakaian adat Bali, kami kenakan sanksi juga. Tapi kami panggil yang bertanggung jawab yang mengajaknya. Kalau dia datang secara mandiri juga tetap kena sanksi dengan mengomunikasikannya dengan baik,” tambahnya.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya