Wakil Bendesa Adat Terunyan Jero Mangku Permana menjelaskan tradisi mendem sawa (mengubur jenazah) sudah dilakukan secara turun-temurun. Ada tiga cara dalam pelaksanaan tradisi mendem sawa yang identik dengan tradisi Ngaben ini.
Pertama mendem sawa dengan cara tidak dikubur (mepasah). Cara ini khusus bagi orang yang meninggal dengan cara wajar, seperti karena sakit. Prosesinya di setra wayah.
Kedua, ketika orang meninggal karena ulah pati, salah pati, dan alih pati baru orang tersebut dikubur. Sedangkan yang ketiga, ketika orang tersebut meninggal dalam kondisi belum ketus gigi. Ini bisa dikatakan masih statusnya anak-anak. Penguburannya di setra nguda.
Di Desa Terunyan mayat ditaruh begitu saja di sebuah areal hutan atau di setra wayah. Mayat itu tak akan mengeluarkan bau busuk walaupun sudah selama berbulan-bulan di sana. Hal itu tidak lepas dari adanya pohon kemenyan yang diyakini menyerap bau.
Proses mendem sawa di desa ini sangat sederhana, namun tidak mengurangi arti dan makna. Sehari sebelum dilaksanakannya upacara mendem sawa akan dilakukan proses pembuatan sarana, prasarana dan upakara (banten).
Pembuatan sarana, baik itu tempat pengusungan jenazah, dan tempat pelindung sawa di setra Terunyan yang disebut ancak saji disiapkan secara bergotong royong oleh masyarakat desa. Sedangkan untuk pembuatan upakara dibuat oleh orang yang membidangi hal tersebut (sarati banten).
“Cara pemakaman orang Terunyan ada dua macam, yaitu meletakan jenazah di permukaan tanah atau di udara terbuka yang disebut dengan istilah mepasah dan dikubur dalam tanah,” ungkapnya.
Jenazah mepasah, sebut Mangku Permana, adalah pada saat meninggal tidak mengalami cacat fisik atau dengan istilah meninggalnya normal. Termasuk yang telah berumah tangga, dan yang masih bujangan atau anak kecil yang telah maketus, yaitu telah tanggal gigi susunya.
Sedangkan orang yang meninggal secara tidak wajar, seperti dibunuh dan bunuh diri, maka jasadnya dikubur. “Demikian juga dengan anak-anak kecil yang pada waktu meninggal belum maketus, atau belum tanggal gigi susunya, jenazah mereka dikubur,” imbuhnya.
Hal inilah yang menyebabkan di Desa Terunyan disediakan tiga tempat pemakaman yaitu sema (setra) wayah, sema nguda, dan sema bantas. Sema nguda disiapkan bagi kedua jenis pemakaman yaitu baik mepasah maupun penguburan.
Sema wayah adalah tempat pemakaman secara mepasah bagi orang-orang yang pada waktu meninggalnya sudah kawin dan matinya normal. Sedangkan sema bantas merupakan tempat mengubur bagi orang yang sudah kawin atau belum, anak-anak maupun orang muda dan orang tua yang meninggalnya tidak wajar atau tubuhnya cacat. “Kalau sudah meninggal tidak wajar, maka sudah pasti dikubur di sema bantas,” paparnya. Editor : I Komang Gede Doktrinaya