DENPASAR, BALI EXPRESS - Penampahan Hari Raya Galungan bertepatan dengan bulan purnama pada 1 Agustus 2023, beredar berbagai informasi di masyarakat Hindu di Bali. Ada yang menyebutkan tidak diperbolehkannya melakukan pemotongan babi pada saat penampahan Galungan pada 1 Agustus 2023. Namun pemotongan babi yang biasa dilakukan Umat Hindu digeser pada Senin 31 Juli 2023 atau pada Penyajan Galungan. Benarkah?
Menghindari terjadi informasi yang simpang siur di masyarakat, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali langsung menerbitkan surat edaran.
Hal itu disampaikan Ketua PHDI Provinsi Bali Nyoman Kenak, SH saat dikonfirmasi, Minggu (23/7).
Kenak menyebutkan terbitnya surat edaran dari PHDI Bali yang disampaikan kepada PHDI Kabupaten Kota dan Kecamatan di seluruh Bali dan Bendesa Adat di seluruh Bali guna menindaklanjuti adanya informasi yang beredar di kalangan masyarakat terkait dengan pelaksanaan rangkaian Hari Raya Galungan Tahun 2023.
Dia mengatakan, berdasarkan arahan Paruman Pandita dan masukan dari Paruman Walaka PHDI Provinsi Bali, pelaksanaan seluruh rangkaian hari raya Galungan. Khususnya hari Penampahan tetap dilaksanakan seperti biasa yaitu pada Hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2023, atau sesuai dengan dresta masing-masing.
"Pada Penampahan Galungan Umat Hindu ngaturang banten untuk nyomya Ida Hyang Kala Tiga yang turun ke bumi pada hari itu, guna memohon keselamatan bagi umat manusia dan alam lingkungannya," jelasnya.
Sementara berkaitan dengan hari Purnama yang jatuh bersamaan dengan Penampahan Galungan bertepatan juga dengan hari Purnama yaitu tanggal 1 Agustus 2023, pada hari tersebut umat tetap menghaturkan banten/persembahyangan hari Purnama seperti biasa yang dipersembahkan kehadapan Sanghyang Candra, dan Sanghyang Ketu sebagai Dewa kecemerlangan untuk memohon kesempurnaan dan cahaya suci dari Ida Sanghyang Widhi Wasa dalam berbagai wujud Ista Dewata.
Diharapkannya adanya surat edaran dari PHDI tidak ada lagi informasi yang berbeda berkembang di masyarakat.
Seperti diketahui pada sejumlah group media sosial beredar imbauan bahwa Penampahan Galungan bertepatan dengan bulan purnama sehingga diminta pada masyarakat untuk menggeser pelaksanaan Penampahan Galungan.
Sebab, Penampahan Galungan bertepatan dengan bulan purnama tidak diperbolehkan memotong babi, pada hari tersebut disebut sebagai 'Jagal Mangsa'.