BALI EXPRESS - Desa Adat Asak, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, Bali masih menerapkan sistem penyelesaian sengketa yang mengacu pada perarem desa. Peran Kerta Desa sangat kuat dalam mengambil alih penyelesaian sengketa atau konflik yang terjadi di lingkup Desa Adat Asak.
Bendesa Adat (Ketua Adat di Bali) Asak, I Wayan Segara menjelaskan penyelesaian sengketa mengacu perarem atau awig-awig.
Perarem atau Awig-Awig dibuat oleh para pendahulu Desa Adat Asak yang didasari berdasarkan Sangkep/Paruman dengan musyawarah yang telah disepakati dan disahkan oleh krama.
Jika terjadi sengketa, maka diawali dengan proses mediasi. Saat ini sudah terbentuk badan-badan pengurus seperti Kerta Desa yaitu badan peradilan di desa adat. Mekanismenya, seperti yang bersengketa melaporkan ke Dewan Desa.
Kemudian dari dewan desa melaporkan ke Bendesa Adat yang akan diteruskan ke prajuru desa. Selanjutnya dikordinasikan ke sabha desa yang bersifat pertimbangan dan pengawasan dan para pihak diharapkan hadir dan melaksanakan sidang yang di hadiri anggota kerta desa.
Sanksi adat di Desa Asak ada beberapa macam tergantung ringan dan beratnya pelanggaran. Seperti melaksanakan upacara pembersihan, denda, karampag, dan kasepekang. Bagi masyarakat yang melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti membunuh, mencuri, pemerkosaan akan masuk ke ranah tindak pidana.
“Meskipun keseharian masyarakat Desa Asak sangat menjunjung tinggi adat dan istiadat serta mematuhi peraturan-peraturan adat yang tersusun. Namun, karena kita berada di Indonesia, tentu harus patuh terhadap Hukum Nasional yang berlaku,” jelasnya.
Apabila ada sengketa yang berkaitan dengan Desa Adat Adat akan diselesaikan dengan musyawarah dan dihadiri dalam Paruman Prajuru Desa Adat Asak untuk disampaikan dan dimusyawarahkan serta untuk menentukan sanksi adat yang dijatuhkan berdasarkan putusan Paruraman Prajuru.
Kalau terjadi tindak pidana umum akan diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. “Jika ada kasus yang berkaitan dengan adat akan diselesaikan sesuai Pararem/Sangkep yang berlaku di Desa Adat Asak Desa Pertima Kecamatan Karangsem Kabupaten Karangasem,” tutupnya.