BALI EXPRESS - Ketua PHDI Kecamatan Buleleng, Nyoman Suardika mengatakan, sebenarnya tradisi manak salah dan kembar buncing sudah sejak dulu dihapuskan oleh pemerintah setempat.
Bahkan, dalam Kitab Sarasamuscaya menjadi rujukan dalam penghapusan tradisi tersebut. Seperti disebutkan:
“Jangan bersedih. Sekalipun hidupmu tak makmur, kelahiranmu sebagai manusia hendaknya memperbesar hatimu karena betapa sulit memperoleh kesempatan itu kendati terlahi cacat sekalipun. Sebab sungguh utama hakikat menjelma sebagai manusia karena hanya dia yang dapat menolong dirinya sendiri dari lingkaran samsara/reinkarnasi,” Bagawan Wharuci, dalam Sarasamuccaya.
Baca Juga: Ibu Negara Kunjungi Pulau Dewata, Polda Bali Terjunkan 705 Personel Pengamanan
Kutipan sastra inilah yang mendasari dibuatnya berbagai keputusan penghapusan tradisi manak salah.
Salah satunya dengan bantuan politik etis Belanda yang membuat kaum terpelajar di Bali akhirnya membuka mata tentang tradisi ini.
Tanggal 12 Juli 1951, DPRD Bali menetapkan keputusan No.10/DPRD/1951 tentang penghapusan adat manak salah.
Melalui berbagai pertimbangan, akhirnya ditetapkan keputusan-keputusan berikut.
Pada Pasal 1. Setelah berlakunya peraturan ini, masyarakat yang memiliki bayi kembar buncing tidak dianggap bersalah dan tidakboleh dikenakan hukum anapapun.
Pada Pasal 2 disebutkan peraturan ini dapat disebut sebagai penghapusan adat manak salah ataupun kembar buncing.
Kemudian pada Pasal 3 dijelaskan bahwa Peraturan ini berlaku sejak hari diumumkan
Keputusan No.10/DPRD/1951 tentang penghapusan manak salah bukanlah dewa penyelamat.
Entah karena tidak ada sosialisasi atau faktor kesengajaan, gema keputusan ini tak sampai ke desa-desa. Pengucilan terhadap manak salah terus berlangsung.
“Kendati demikian, masih ada yang lebih takut terhadap mitos. Ketakutan hebat terhadap mitos manak salah membuat keputusan No.10/DPRD/1951 tidak bisa maksimal diterapkan,” paparnya.