Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tradisi Bali: Mau Tebang Pohon di Desa Adat Tenganan Pegringsingan? Ini Ketentuannya

I Putu Mardika • Jumat, 20 Oktober 2023 | 17:51 WIB
ATURAN: Dalam upaya menjaga alam dan hutan, Desa Tenganan Pegringsingan memiliki aturan unik bagi warga yang hendak menebang pohon.
ATURAN: Dalam upaya menjaga alam dan hutan, Desa Tenganan Pegringsingan memiliki aturan unik bagi warga yang hendak menebang pohon.

BALI EXPRESS - Desa Adat Tenganan Pegringsingan ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan melalui aturan-aturan.

Aturan-aturan ini tertuang dalam awig-awig desa, yang mencakup ketentuan-ketentuan terkait dengan penebangan pohon.

Salah satu aspek penting adalah larangan keras terhadap penebangan pohon secara sembarangan, meski pohon tersebut miliki pribadi.

Setiap pohon yang akan ditebang untuk keperluan bangunan harus melalui proses persetujuan dalam rapat desa.

Jika rapat desa menyetujui, pohon tersebut boleh ditebang. Tak hanya itu, penebang harus meminta izin Kelian Desa.

Kepala Adat Tenganan, Putu Suarjana, menjelaskan, untuk memeriksa kondisi pohon, tim pengawasan desa terdiri dari tiga orang, masing-masing dari tiga asosiasi yaitu Bahan Luanan, Bahan Duluan/Keliang Desa, dan Bahan Tebenan.

Penebangan hanya diizinkan jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pohon tersebut sudah mati 80 persen atau lebih, hanya 20 persen sisanya yang hidup, dan bukan merupakan poros kayu utama. Keputusan harus disetujui oleh ketiga pihak tersebut.

"Jika salah satu pihak tidak menyetujui, penebangan akan ditangguhkan selama beberapa bulan. Namun, izin diberikan untuk penebangan jika itu untuk keperluan fasilitas umum," ungkap Suarjana.

Hak Tumapung adalah pengecualian penting dalam aturan ini.

Hak Tumapung adalah hak istimewa yang diberikan kepada pasangan yang baru menikah.

Menurut aturan desa, tiga bulan setelah pernikahan, pasangan harus membangun rumah tangga mereka sendiri.

Pihak desa memberikan pasangan tersebut sebidang tanah seluas 2,432 are.

Untuk membangun rumah, mereka diperbolehkan menebang pohon kayu, tetapi dalam jumlah yang sesuai.

Selain itu, Desa Adat Tenganan Pegringsingan juga memiliki larangan terhadap empat jenis buah-buahan yang tidak boleh dipetik oleh pemiliknya, baik milik desa maupun individu.

Keempat buah tersebut adalah durian, pangi, kemiri, dan tehep.

Buah boleh diambil jika jatuh dari pohonnya, meski bukan milik. Artinya, siapa pun yang menemukan buah tersebut boleh mengambilnya.

Melanggar larangan seperti memotong pohon nangka, cempaka, durian, kemiri, pangi, teep, jaka (aren) di sebelah barat sungai dan di utara desa, selain disuruh mengganti pohon kayu yang diambil, juga dikenai denda tambahan.

Jika seseorang dari luar desa mengambil empat jenis buah yang dilarang, mereka dikenakan denda seberat 10 catu (setara dengan 25 kilogram beras). Jika mereka memetik buah tersebut, denda yang harus dibayar mencakup 10 catu dan harga buah yang dipetik.

Denda ini akan dibagi setengah antara desa dan pelapor, dengan identitas pelapor tetap dirahasiakan.

Untuk menjaga keberlangsungan flora, warga Tenganan Pegringsingan tidak diizinkan menjual atau memberikan ijuk kepada orang lain.

Namun, menjual tali ijuk tetap diperbolehkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pohon enau, yang merupakan bagian penting dalam hutan Tenganan.

Warga Tenganan Pegringsingan juga dilarang membuat arak dan gula, meskipun mereka diperbolehkan membuat tuak atau air nira.

Membuat batu bata merah juga dilarang. Tujuannya untuk membatasi penggunaan kayu bakar.

Namun, yang cukup menarik adalah larangan menanam pohon tarum. Padahal, tarum digunakan untuk mewarna kain gringsing, terutama warna biru. Hal ini dilakukan agar warga Tenganan Pegringsingan bekerja sama dengan warga luar desa dalam mendapatkan tarum yang mereka butuhkan.

Editor : Nyoman Suarna
#bali #Tenganan Pegringsingan #pohon #awig-awig #tradisi