Salah satunya adalah larangan dalam memakan, ataupun membunuh babi pada penanggalan kekeran bulan.
Pada penanggalan ini, masyarakat tidak diperbolehkan untuk menghaturkan babi di pura dan merajan.
Bendesa Adat Sukawana, I Wayan Jasa, S.Pd.H menjelaskan pantangan ini menjadi perhatian khusus bagi krama Desa Sukawana.
Baca Juga: I Nyoman Budiada: Anggota DPRD Bangli yang Berpegang pada Prinsip Jujur, Sederhana dan Merakyat
Namun ada pengecualian, hanya di rong tiga (tempat beristana Bhatara Hyang Guru) boleh menghaturkan babi, selain itu tidak boleh.
“Kekeran bulan ini merupakan suatu aturan ataupun upacara yang dilaksanakan menjelang hari tilem (bulan mati) menuju purnama (bulan penuh) selama 15 hari,” jelas Wayan Jasa.
Kekeran Bulan sebut Wayan Jasa merupakan aturan ataupun upacara untuk dilarang memotong babi yang diumumkan oleh pejuru adat (pejbat adat) sebelum hari Tilem Sasih Karo.
Baca Juga: WOW! Sepanjang 2024, Ratusan Orang Jalani Sudhi Wadani di Denpasar, 21 Di Antaranya WNA
Kekeran Bulan dibagi menjadi tiga pembagian waktu yaitu sasih ketiga, sasih keempat dan sasih ketuju (atau yang sering disebut dengan bulan posia pada penyambutan ulang tahun desa).
Selain Kekeran Bulan, sistem perkawinan yang berlaku untuk masyarakat Sukawana juga memiliki aturan dan syarat yang sudah di sepakati bersama.
Apabila seseorang menikah dengan orang dari dalam Desa Sukawana, maka akan dikenakan aturan yaitu menyerahkan dua ekor babi ke desa.
Sedangkan seseorang yang menikah dengan orang di luar Desa Sukawana wajib menyerahkan satu ekor babi ke desa.
Baca Juga: Tabungan Pegawai di BNI Naik 12,9%, Topang Pencapaian Dana Murah Pada 2024
Babi tersebut akan dipotong dan dibagikan kepada warga desa secara merata.
“Apabila jumlah babi dirasa berlebihan, maka akan dipelihara ataupun dilelang kepada warga desa,” sebutnya. (dik)
Editor : I Putu Mardika