BALIEXPRESS.ID - Desa Adat Tatag, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar melaksanakan pendataan pura, Jumat (16/5).
Pendataan tersebut dilakukan untuk proses pengajuan tanda daftar pura ke Dirjen Bimas Hindu, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Bandesa Adat Tatag, I Wayan Watra, menjelaskan di sana terdapat 23 pura.
“Itu semua terdiri dari Pura Khayangan Tiga, Khayangan Desa, Pura Swagina, hingga Paibon. Semuanya kami data selanjutnya akan kami ajukan tanda daftar pura melalui Kementerian Agama Kabupaten Gianyar,” terangnya.
Baca Juga: Viral Aksi Berani Pengemudi Land Rover Hijau di Denpasar, Pukul Mundur Pengendara Lawan Arus
Kegiatan harmonisasi data tersebut turut didampingi oleh bandesa adat dan prajuru, dalam kesempatan tersebut pihak desa adat juga akan melaksanakan pengajuan tanda daftar pura agar terdaftar dan memiliki tanda daftar pura dari Dirjen Bimas Hindu, Kementerian Agama RI.
Tanda Daftar Pura (STDP) adalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bimas Hindu Kementerian Agama RI.
Tanda daftar ini yang berfungsi sebagai bukti legalitas bahwa tempat ibadah atau pura tersebut telah terdaftar secara resmi di Kementerian Agama. *
Editor : Putu Agus Adegrantika